Penolakan terhadap RKUHAP Warga Sipil Kota Semarang Menyatakan Sikap

redaksi
By redaksi
1 Min Read
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Mahasiswa dan masyarakat sipil Kota Semarang yang tengah menyatakan sikap terhadap RKUHAP, pada Rabu (23/7).
Foto: Dok. Istimewa

Semarang, Justisia.com – Pemerintah dan DPR tengah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan menggantikan KUHAP 1981. Namun, alih-alih menjadi instrumen pembaruan hukum yang demokratis dan berorientasi pada hak asasi manusia, draf RKUHAP justru memuat banyak pasal bermasalah yang berpotensi menjadi alat represi.

Hasil kajian Koalisi Masyarakat Sipil dan Lokataru Foundation menemukan 15 isu utama dalam RKUHAP yang mengancam prinsip-prinsip perlindungan HAM, demokrasi prosedural, dan keadilan substantif. Mulai dari lemahnya kontrol terhadap aparat penegak hukum, dominasi institusional dalam penyidikan, hingga pengabaian terhadap perlindungan kelompok rentan.

Mengenai hal tersebut, masyarakat sipil Kota Semarang mengadakan konsolidasi yang diadakan di kampus Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Rabu, (23/7).

Adapun isi dari pernyataan sikap masyarakat sipil Kota Semarang sebagai berikut:

  1. Menolak pengesahan RKUHAP
  2. Merombak tim perumus RKUHAP yang terbukti tidak bisa mengakomodir kepentingan rakyat dan prinsip-prinsip HAM dalam RKUHAP
  3. Membahas ulang RKUHAP secara partisipatif, mendalam dan berdasarkan kajian akademik yang kuat
  4. Mengakomodir substansi dan masukan yang telah diberikan oleh warga sipil

Penulis: Redaksi Justisia
Red/Ed: Redaktur

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *