
Semarang, Justisia.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, dalam acara ulang tahun ke-13 Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) di ruang teater Gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, menegaskan bahwa kehormatan hakim tidak hanya berkaitan dengan perilaku pribadi, tetapi juga tercermin melalui putusan yang dihasilkan dalam proses persidangan. Menurutnya, putusan hakim merupakan mahkota seorang hakim yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Kamis, (05/11).
Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan bahwa putusan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, argumentasi hukum yang kuat, serta penerapan hukum acara yang benar.
“Kalau kehormatan ini menunjuk kepada putusan, putusan itu harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Abdul Chair.
Ia menegaskan bahwa putusan tidak boleh hanya menjadi hasil dari kewenangan hakim, tetapi harus mencerminkan proses pemeriksaan yang benar dan sesuai dengan fakta persidangan.
Abdul Chair juga menekankan bahwa independensi kekuasaan kehakiman harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, independensi tanpa akuntabilitas dapat menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum, terutama apabila terdapat manipulasi fakta persidangan.
Ia menyoroti kemungkinan terjadinya perubahan keterangan saksi, penghilangan keterangan ahli, hingga memasukkan fakta yang sebenarnya tidak pernah terjadi dalam persidangan.
“Kalau fakta persidangan itu diubah, keterangan saksi diubah, keterangan ahli dihilangkan, atau fakta yang tidak pernah terjadi dimasukkan, maka itu menjadi persoalan,” jelasnya.
Selain itu, Abdul Chair menyoroti hubungan kewenangan pengawasan antara Mahkamah Agung (MA) dan KY. Ia menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pengawasan tersebut mengalami dinamika, salah satunya setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006.
Ia turut menyinggung Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hakim.
Lebih lanjut, Abdul Chair menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan independensi hakim. Integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab juga diperlukan agar setiap putusan mampu mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, kehormatan hakim pada akhirnya harus dibuktikan melalui putusan yang dapat dipertanggungjawabkan serta proses peradilan yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jadi, kehormatan hakim itu bukan hanya dilihat dari perilakunya, tetapi juga bagaimana ia menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Abdul Chair.
Ia berharap setiap hakim mampu menjaga kehormatan dan martabatnya melalui pelaksanaan tugas yang berintegritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.
Editor: Redaksi
Penulis: Dewi Tiara

