Aksi Kamisan Semarang: Menuntut Kebebasan Jurnalis

redaksi
By redaksi
2 Min Read
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Foto: Doc Pribadi
Penaburan bunga mawar di makam sebagai simbol perlawanan dan matinya demokrasi

Semarang, Justisia.com – Aksi Kamisan Semarang bersama jurnalis, mahasiswa,  dan elemen masyarakat Semarang tergabung dalam aksi solidaritas untuk menuntut keadilan atas tindakan kekerasan serta represifitas yang dilakukan aparat Polri dan TNI pada jurnalis. Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Kamis, (17/4).

Pagelaran Aksi Kamisan Semarang menempatkan kebebasan jurnalis sebagai isu utama yang di suarakan. Dalam salah satu postingan Instagram AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Semarang menerangkan bahwa terdapat 1.232 kasus kekerasan terhadap jurnalis antara tahun 2006-2025.

Aris perwakilan dari AJI menerangkan dalam orasinya bahwa tindakan represif aparat terhadap jurnalis merupakan tindakan yang melanggar UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Yang dilakukan aparat itu merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945,” tegas Aris.

Negara Indonesia sendiri menetapkan kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bergandengan tangan menegakkan UUD 1945,” ucap Aris.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan sebuah hak rakyat Indonesia yang tidak boleh direnggut oleh siapapun sekalipun aparatur negara.

Penulis: Dakhlat
Red/Ed: Redaktur

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *