Kepala PPB Rekomendasikan Kursus Bahasa, Namun Mengaku Tak Ikut Dalam Pembahasan Kebijakan Baru TOEFL/IMKA

redaksi justisia
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Semarang, Justisia.com – Kepala Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo memberi tanggapan terkait Surat Edaran Nomor 5045/Un.10.0/R.1/DA.05.01/09/2024 yang terbit pada Senin, (30/09).

Berikut poin-poin kebijakan tersebut:

  1. Mahasiswa yang lulus dan mengikuti wisuda Agustus 2024 atau sebelumnya tetapi belum lulus TOEFL/IMKA wajib mengikuti tes massal yang diselenggarakan oleh PPB UIN Walisongo;
  2. Mahasiswa angkatan 2021 dan sebelumnya juga harus mengikuti tes tersebut dan lulus sebelum ujian munaqasah;
  3. Jika tidak lulus, mereka (angkatan 2021) wajib mengikuti kursus bahasa dengan biaya mandiri;
  4. Mahasiswa angkatan 2022 dan setelahnya dapat mengikuti tes TOEFL/IMKA mulai semester 1 dan harus lulus maksimal semester 5;
  5. Jika tidak lulus, mereka (angkatan 2022) juga wajib mengikuti kursus bahasa dengan biaya mandiri;
  6. Mahasiswa angkatan 2023 berhak mengikuti Pre-test TOEFL dan IMKA secara gratis satu kali;
  7. Kelulusan TOEFL/IMKA adalah syarat untuk pengambilan ijazah, dan fakultas/pascasarjana harus mendorong mahasiswa untuk lulus sebelum ujian munaqasah;
  8. Ijazah dan transkrip akademik akan diberikan saat wisuda, dengan pemrosesan dilakukan sebelum acara tersebut

Saat ditanya lebih lanjut mengenai surat edaran, Kepala PPB, Daviq Rizal, mengaku tidak diundang dalam pembahasan kebijakan baru itu.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai bawahan, dirinya siap melaksanakan kebijakan WR I.

“Saya tidak diajak rapat, sebagai bawahan saya siap melaksanakan kebijakan Pak WR I,” terang Daviq saat ditemui melalui pesan WhatsApp oleh Tim Redaksi.

Daviq menginformasikan bahwa surat edaran tersebut bersifat rekomendasi bagi mahasiswa yang belum lulus TOEFL/IMKA untuk mengikuti kursus bahasa.

“Saya dan para staf menafsirkan itu bukan kewajiban tapi rekomendasi untuk mengikuti kursus,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kursus diwajibkan, ruangan PPB tidak mencukupi dan seharusnya ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak mengikuti kursus.

“Kalau seumpama semua kursus juga Pusat Bahasa tidak muat. Kalau semisal wajib harusnya ada sanksi jika mahasiswa tidak mengikuti kursus bahasa,” lanjutnya.

Sementara itu, tim redaksi telah berusaha melakukan konfirmasi dengan WR I. Namun, Mukhsin Jamil tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.

Saat dihubungi via WhatsApp, dirinya mengaku sedang banyak acara dan baru bisa ditemui tanggal 12 Oktober 2024. [Ed./Red. Redaksi]

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *