Download Surat Edaran WFO dan WFH UIN Walisongo
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 2800/Un.10.0/R/HK.04/4/2026 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan. Surat edaran tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, Kamis, (16/04).
Dalam pengumuman yang ditanda tangani Rektor UIN Walisongo Musahadi, tertulis untuk pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) hanya empat hari kerja dalam satu minggu serta satu hari kerja di rumah (Work From Home) yaitu pada hari Jumat.
Lebih lanjut, bahwa ketentuan WFH pada hari Jumat tidak berlaku bagi kegiatan pembelajaran yang wajib dilaksanakan secara tatap muka, seperti praktikum, laboratorium, studio maupun praktik lapangan.
Hal serupa juga berlaku untuk pelayanan publik, khususnya dibidang kesehatan agar kelancaran dan kualitas penyelenggaraan tetap terjaga. Dalam hal ini, pegawai pada Klinik Pratama UIN Walisongo Semarang menerapkan ketentuan kehadiran sebesar 50% pada hari Jumat.
Sementara itu, seluruh pegawai di lingkungan UIN Walisongo juga diharapkan turut berperan aktif dalam menerapkan langkah-langkah efisiensi guna mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara berkelanjutan.
Upaya langkah-langkah tersebut meliputi pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi pelaksanaan rapat atau kegiatan secara daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50% (kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik), penggunaan energi secara bijak, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Ketentuan yang diatur dalam surat tersebut akan berlaku mulai besok pada Jumat, 17 April 2026.
Red/Ed: Editor
Penulis: David