
Semarang, Justisia.com – Kebijakan pemindahan mahasiswa Fakultas Kedokteran di Ma’had Al-Jami’ah UIN Walisongo untuk dipusatkan dalam satu lantai menuai kritik dari mahasiswa. Kebijakan yang disebut berasal dari arahan Wakil Rektor tersebut dinilai lebih mengakomodasi kepentingan Fakultas Kedokteran dibandingkan kenyamanan penghuni Ma’had yang telah lebih dulu menempati ruangan. Sabtu, (18/04).
Arahan pemindahan tersebut disampaikan secara langsung oleh salah satu pengelola Ma’had dengan target pemindahan pada hari yang sama. Namun instruksi tersebut tidak sepenuhnya diterima, beberapa mahasiswa mempertanyakan alasan pemindahan yang dinilai mendadak.
“Kenapa kok harus dipindah? Padahal kan memang sudah enak nyaman di sini,” ujar lala salah satu penghuni Ma’had.
Pengelola menjelaskan bahwa permintaan tersebut dari Fakultas Kedokteran agar aktivitas mereka lebih efektif jika berada dalam satu lantai.
“Karena Fakultas Kedokteran meminta Wakil Rektor agar seluruh kegiatan dipusatkan di satu lantai supaya belajar dan tugas mereka lebih efektif,” ujar Bu Usfi pengelola Ma’had.
Pernyataan tersebut justru memunculkan persepsi di kalangan mahasiswa bahwa kebijakan ini cenderung berpihak pada satu fakultas tertentu.
Di sisi lain, pengelola menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pimpinan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan.
“Saya hanya dosen biasa yang ditugaskan di Ma’had dan menjalankan perintah dari WR1. Kalau ada santri yang tidak sepakat, silakan bisa menyampaikan ke WR1,” lanjutnya.
Meski masih mendapat penolakan, pemindahan tetap didorong untuk segera dilakukan. Pengelola menawarkan bantuan dalam proses tersebut, namun hanya sebatas pendampingan.
Pemindahan ditargetkan rampung pada malam hari guna mengantisipasi peninjauan dari pimpinan kampus pada hari Senin. Situasi ini memunculkan sorotan terhadap proses pengambilan kebijakan di lingkungan kampus, terutama terkait potensi keberpihakan serta minimnya ruang dialog dengan mahasiswa yang terdampak langsung.
Red/Ed: Editor
Penulis: Ardha