
Semarang, Justisia.com – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Semarang pada Rabu (1/5) berujung kericuhan. Aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa. Belasan mahasiswa ditangkap dan hingga kini belum dibebaskan.
Daftar mahasiswa yang ditangkap meliputi:
1. Ariq (Fakultas Hukum – Undip)
2. Abiyu Faiq (Fakultas Teknik – Undip)
3. Ravi (Fakultas Teknik – Undip)
4. Kipo (Fakultas Teknik – Undip)
5. Rizqo (LPM Vokal – Upgris)
6. Akmal
7. Satrio Gilang (FISIP – Undip)
8. Imam Morezki (Fakultas Hukum – Undip)
9. AFTA (Universitas Negeri Semarang)
10. David (Universitas PGRI Semarang)
11. Ahmad Faidho (Fakultas Ushuludin – UIN Walisongo)
12. Kemal (FMIPA – Unnes)
Beberapa di antaranya dilaporkan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan oleh aparat saat proses penangkapan berlangsung.
Selain mahasiswa, sejumlah κjurnalis kampus juga ikut ditangkap dalam aksi tersebut. Berikut nama-nama anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang diamankan:
1. Daffa Ikhsan Nabil (LPM Justisia)
2. Dedy Fahrezy (LPM Justisia)
3. Rizqo (LPM Vokal – Upgris)
4. David (LPM Vokal – Upgris)
Identitas dan barang milik salah satu jurnalis yakni Dedy Fahrezy turut disita, termasuk cocard pers, KTP, dan telepon genggam.
Sampai saat ini, para mahasiswa dan jurnalis kampus yang ditangkap belum mendapatkan akses pendampingan hukum. Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang berupaya melakukan pendampingan masih tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang oleh pihak kepolisian. Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan dan kondisi para mahasiswa serta jurnalis yang diamankan.