
Semarang, Justisia.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang resmi membuka penjaringan bakal calon rektor untuk periode kepemimpinan tahun 2026–2030. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) berdasarkan ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketua Panitia Penjaringan, melalui surat pengumuman bernomor 01/PPBCR/10/2025, menyampaikan bahwa proses penjaringan terbuka bagi seluruh dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari UIN, IAIN, dan STAIN di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan dan Ketentuan
Calon rektor wajib berstatus PNS dengan jabatan akademik minimal Profesor serta lulusan program doktor (S3). Selain itu, calon harus memiliki pengalaman manajerial di perguruan tinggi, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau perkara hukum.
Setiap peserta diwajibkan mengajukan visi dan misi kepemimpinan serta program peningkatan mutu perguruan tinggi. Dokumen pendaftaran meliputi formulir resmi, daftar riwayat hidup, foto berwarna, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan keaslian dokumen.
Jadwal Penjaringan
Panitia menetapkan tahapan penjaringan sebagai berikut:
Pengumuman dan sosialisasi: 17–20 Oktober 2025
Pendaftaran bakal calon: 21–30 Oktober 2025
Verifikasi berkas: 31 Oktober–7 November 2025
Penetapan dan pengumuman hasil: 10 November 2025
Penyerahan hasil penjaringan kepada Rektor: 11 November 2025
Pendaftaran dilakukan melalui sistem daring yang disediakan UIN Walisongo, dengan pengiriman dokumen fisik ke Sekretariat Panitia di Kampus III, Gedung Rektorat Lantai 2, Jalan Prof. Dr. Hamka, Ngaliyan, Semarang.
Panitia juga menyediakan layanan informasi melalui kontak resmi di nomor 0813-9040-5094 (Abu Hapsin) dan 0813-2505-9239 (Akhmad Fauzin).
Melalui proses ini, UIN Walisongo berharap dapat menjaring figur rektor yang memiliki visi global, komitmen akademik kuat, serta mampu melanjutkan tradisi kampus sebagai universitas islam unggulan dan moderat.
Penulis : Insan Aziz Adyatma
Red/Ed : Editor