
Foto: detikNews
Semarang, Justisia.com – Negara dengan corak otoritarian ditandai oleh adanya pola-pola pelemahan terhadap kebebasan sipil dalam berpendapat. Secara konseptual, otoritarianisme merupakan bentuk organisasi sosial atau sistem politik yang dicirikan oleh penyerahan kekuasaan terpusat pada satu figur atau elite tertentu, yang menuntut kepatuhan mutlak masyarakat serta secara drastis membatasi kebebasan sipil dan pluralisme politik. Dalam rezim seperti ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan (rule of law), melainkan beralih fungsi menjadi instrumen kekuasaan untuk mengontrol populasi (rule by law).
Wajah otoritarianisme modern tidak selalu tampil dalam bentuk kediktatoran militer yang mentah, melainkan sering kali bersembunyi di balik jubah demokrasi prosedural seperti pemilu berkala yang substansinya telah dikebiri. Ciri utamanya meliputi sentralisasi kekuasaan pada eksekutif yang melemahkan lembaga pengawas, penyusutan ruang publik melalui regulasi ketat, serta ketiadaan akuntabilitas aparat negara ketika melakukan tindakan koersif terhadap warga yang berbeda haluan politik.
Dalam rentang waktu 27 tahun pascareformasi, demokrasi di Indonesia tidak lagi dirasakan sebagai jantung negara, melainkan telah bergeser menjadi sekadar produk formalitas belaka. Hingga kini, otoritarianisme kekuasaan terus bermetamorfosis untuk melancarkan berbagai agenda politik yang berlindung di balik kesucian undang-undang. Padahal, pelanggaran Hak Asasi Manusia selalu diakibatkan oleh kebijakan dan praktik otoriter yang mereduksi kebebasan sipil itu sendiri.
Data dari World Press Freedom Index 2025 yang dirilis oleh Amnesty International dengan jelas menunjukkan bahwa indeks kebebasan pers di Indonesia kian merosot hingga menempati posisi ke-127 dari 180 negara. Penurunan ini menjadi alarm keras yang menandakan bahwa pokok fundamental dari demokrasi secara tidak langsung juga sedang mengalami kemunduran yang signifikan.
Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam rentang satu tahun terakhir telah terjadi operasi pembungkaman massal oleh rezim Prabowo-Gibran. Puncak eskalasi kesewenang-wenangan aparatur negara tersebut terjadi pada huru-hara tanggal 27–29 Agustus, di mana penertiban demonstran dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi hingga mengakibatkan sedikitnya 10 orang meninggal di tangan aparat kepolisian.
Laporan Komisi Pencari Fakta menemukan bahwa gelombang kekerasan pada akhir Agustus 2025 tersebut tidak hanya dipicu oleh bentrokan fisik di lapangan dan pembunuhan Affan Kurniawan semata. Fenomena ini secara sistematis diakselerasi oleh kampanye disinformasi melalui media sosial yang sengaja dikonstruksikan seolah-olah muncul secara organik. Di tengah simpati dan kemarahan publik yang meluas, muncul konten-konten tertentu yang sengaja menggeser narasi publik menjadi isu penjarahan dan penyerangan sebagai respons manipulatif untuk mengalihkan perhatian dari kebrutalan kekerasan aparat negara.
Pasca-huru-hara tersebut, gelombang penangkapan sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum terus terjadi, disertai dengan teror baik secara fisik maupun digital. Hingga saat ini, banyak masyarakat sipil serta aktivis pembela HAM yang menjadi korban kekerasan fisik langsung. Salah satunya adalah Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, yang mengalami luka sangat serius akibat penyiraman air keras pada bagian wajah.
Tindakan brutal ini mengakibatkan 24 persen kulitnya melepuh, dan berdasarkan laporan Tempo.co, permukaan kornea mata kanan Andrie Yunus mengalami kerusakan parah. Setelah beberapa hari investigasi mendalam dilakukan, pelaku penyiraman air keras tersebut akhirnya diketahui merupakan seorang perwira TNI.
Untuk menguji dan membedah mekanika kekuasaan yang represif ini, perspektif teoretis filsuf Louis Althusser mengenai instrumen negara menjadi sangat relevan. Althusser membagi instrumen negara ke dalam dua institusi utama yang saling berkelindan, yaitu Ideological State Apparatus (ISA) atau Aparat Negara Ideologis dan Repressive State Apparatus (RSA) atau Aparat Negara Represif.
ISA bekerja melalui jalur ideologi, persuasi, dan pembentukan kesadaran palsu agar rakyat secara sukarela mematuhi kehendak penguasa. Sebaliknya, RSA bergerak melalui jalur kekerasan fisik, pemaksaan hukum, dan tindakan koersif ketika kepatuhan sukarela yang dibangun oleh ISA mulai runtuh atau ditantang oleh masyarakat. Althusser menjabarkan beberapa lembaga konvensional yang masuk dalam kategori ini, mulai dari sistem keagamaan, pendidikan, hukum, hingga sistem media massa.
Jika ditarik ke dalam realitas politik penguasa hari ini, manifestasi kerja ISA dan RSA telah mengalami modernisasi yang sangat rapi dan berbasis digital. Manifestasi ISA oleh rezim saat ini termaterialisasi melalui pemanfaatan industri buzzer dan pasukan siber untuk merekayasa opini publik di media sosial. Ketika negara melakukan tindakan represif, ISA segera bekerja membalikkan fakta dengan membingkai para demonstran atau aktivis sebagai perusak stabilitas nasional dan pelaku penjarahan.
Gaya komunikasi politik yang ramah serta narasi keberlanjutan pembangunan juga diproduksi secara masif sebagai hegemoni ideologis agar publik mengabaikan rekam jejak pelanggaran HAM yang sedang berlangsung. Sementara itu, jika instrumen manipulasi kesadaran tersebut gagal meredam gejolak masyarakat, negara tanpa ragu mengaktifkan RSA melalui tindakan brutal aparat keamanan, teror digital, peretasan akun, serta penggunaan pasal-pasal karet untuk mengkriminalisasi oposisi.
Fokus analisis ini pada akhirnya bertumpu pada bagaimana seluruh instrumen yang dimiliki negara bekerja secara padu dalam alur logika kekuasaan. Dalam sebuah negara dengan corak rezim totalitarian, institusi-institusi negara memiliki fungsi yang masif untuk melancarkan agenda penguasa. Meskipun analisis Althusser ini perlu diperdalam untuk membaca kompleksitas zaman, teori ini mampu mengurai strategi negara dalam melegitimasi agenda kekuasaan yang berada di dalam lingkaran oligarki.
Legitimasi tersebut diimplementasikan dari cara yang paling halus hingga cara yang paling koersif. Meminjam pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kuasa, ilmu pengetahuan dan kebenaran selalu berkelindan dengan kontrol kekuasaan yang dilembagakan untuk mendikte realitas sosial masyarakat. Wajah otoritarianisme tidak terbentuk secara alamiah, melainkan dikonstruksikan secara sadar oleh kelompok yang memegang kendali atas sirkulasi kekuasaan.
Dalam kajian politik hukum, agenda besar sebuah rezim selayaknya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai kompas kebijakan. Elemen turunan dari rancangan strategis tersebut kemudian dirumuskan lebih spesifik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Di titik inilah, segala agenda dan kepentingan kelompok penguasa dicetuskan, dirangkai, dan dilegalkan melalui instrumen politik yang tersedia.
Struktur kebijakan ini pada akhirnya mengalirkan kehendak politik dari hulu hingga ke hilir, yang dalam perjalanannya diamankan secara simultan melalui penundukan kesadaran lewat aparatus ideologis maupun pemukulan fisik melalui aparatus represif negara.
Penulis: Avicena
Ed/Red: Redaksi