
Semarang, Justisia.com – Penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) asal Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif. Keduanya sebelumnya ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang berhubungan dengan aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan tersebut telah dikabulkan sejak Rabu, (10/12) atas permohonan keluarga kedua tersangka.
“Kemarin sudah ditangguhkan oleh Kapolrestabes atas permintaan dari pihak keluarga tersangka,” kata Artanto, Kamis (11/12), seperti dikutip dari detikJateng.
Artanto menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa dengan penangguhan tersebut, Dera dan Munif dibebaskan dari rumah tahanan dan tidak kembali menjalani penahanan.
“(Ditangguhkan) Dari kemarin tanggal 10 [Desember]. [Pertimbangannya] Alasan kemanusiaan saja. Namanya kemanusiaan kan banyak breakdown-nya. Intinya adalah alasan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski penahanan ditangguhkan, kewenangan tetap berada di tangan penyidik apabila sewaktu-waktu diperlukan penahanan kembali.
“Prinsipnya penangguhan penahanan berarti keluar dari tahanan, dari rutan. Statusnya penangguhan. Penyidik yang punya kewenangan [jika sewaktu-waktu ditahan kembali],” jelas Artanto.
Dera dan Munif juga diketahui mendapatkan jaminan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh lintas agama hingga akademisi di Semarang. Selain itu, keduanya diketahui melangsungkan pernikahan pada Kamis (11/12).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh pihak keluarga pada Rabu pagi. Setelah itu, kepolisian langsung menggelar perkara untuk mengkaji permohonan tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa rencana pernikahan Dera dan Munif serta sikap kooperatif keduanya menjadi salah satu pertimbangan. Namun, Andika menegaskan penangguhan tidak didasarkan pada jaminan ratusan tokoh masyarakat.
“Kemarin kita menggunakan yang [permohonan] dari keluarga,” ujar Andika.
Di sisi lain, rekan Dera dan Munif, Naufal Sebastian, membenarkan bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan. Ia berharap perkara yang menjerat dua aktivis tersebut dapat dihentikan karena berkaitan dengan hak kebebasan berpendapat.
“Iya, sudah ditangguhkan [penahanan], sekarang sudah melaksanakan pernikahan. Harapan kami kasus yang menjerat Dera sama Munif bisa dihentikan. Kan itu soal kebebasan berespresi, mereka menuangkan pendapat,” ujarnya.
“Dan untuk kasus serupa di Jawa Tengah, harapannya kepolisian tidak perlu represif untuk nangkap-nangkap anak-anak yang ikut demo,” tambahnya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menangkap Dera dan Munif pada Kamis (27/11) di wilayah Tlogosari, Semarang. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP.
Penyelidikan kasus tersebut diketahui telah dilakukan sejak 20 Oktober. Status tersangka disematkan pada 24 November, sebelum akhirnya keduanya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Penulis: Tim Redaksi
Red/Ed: Redaktur