Oleh: Redaksi Justisia
Korban dugaan kekerasan oleh oknum aparat Kepolisian Republik Indonesia kembali bertambah. Seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda MS, ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa MTs berinisial AT (14) meninggal dunia.
Mengutip laporan CNN Indonesia, peristiwa bermula ketika Nasri Karim (15), kakak korban, mengajak AT untuk berjalan-jalan seusai sahur. Keduanya mengendarai sepeda motor masing-masing.
Saat melintasi jalan yang disebut menjadi lokasi balap liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob di Kota Tual, korban diduga dipukul menggunakan helm pada bagian wajah oleh salah satu anggota. Pukulan tersebut membuat AT terjatuh dan kepalanya terbentur aspal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan di bagian mulut, hidung, dan samping kepala. Korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli menuju rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Nasri juga mengaku sempat mengalami tekanan agar mengakui dirinya dan korban sebagai bagian dari kelompok pembalap liar. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka hanya melintas.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain proses pidana, penegakan kode etik profesi juga akan dilakukan.
Peristiwa ini kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai implementasi semangat “Presisi” yang diusung Polri. Padahal, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi catatan serius bahwa profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi secara menyeluruh.