
Cocoklogi Pergantian Rektor Dengan Ahlul Halli wal Aqdi
Semarang, Justisia.com – Memasuki tahun 2026, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang akan melaksanakan pergantian jajaran pimpinan secara signifikan dalam struktur pejabat universitas, mulai dari Rektor hingga Dekan.
Pergantian ini menjadi sebuah sirine peringatan bagi mahasiswa UIN Walisongo untuk secara kritis dan cermat melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang akan lahir ke depannya. Dalam perjalanan kehidupan kemahasiswaan kita selanjutnya, pertanyaan penting yang patut diajukan adalah: apakah “kampus” akan menghadirkan kebijakan yang berdampak positif, atau justru sebaliknya?
Berkaca kembali di tahun 2025, tepatnya pada bulan Oktober, UIN Walisongo membuka penjaringan bakal calon Rektor UIN Walisongo yang kemudian memunculkan 16 nama calon rektor pada bulan November. Namun, di sini saya tidak terlalu mempersoalkan terkait jumlah calon rektor, ataupun beberapa calon rektor yang memilih berjalan keluar dari acara debat terbuka yang diinisiasi mahasiswa dengan alasan rapat pimpinan kampus (widih, pimpinan).
Nah, begini-begini, saya di sini akan mencoba mengurai pelan-pelan terkait konsep pergantian rektor UIN Walisongo yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015, yang kemudian mengalami sedikit pembaruan dengan disahkannya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
Mungkin kawan-kawan sudah sedikit paham ketika saya menguraikan judul Peraturan Menteri Agama yang sebelumnya saya deskripsikan. Di bagian ini, saya hanya akan berfokus pada Pasal 4 huruf b tentang pemberian pertimbangan, yang penjelasannya kemudian dapat ditemukan pada Pasal 5 ayat (2). Mulai bingung? Tenang, saya ringkaskan saja.
Jadi begini, pemberian pertimbangan terhadap calon Rektor diserahkan kepada Dewan Senat Akademik (bukan Senat Mahasiswa). Hasil pertimbangan Dewan Senat Akademik tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Agama. Dari Menteri Agama inilah selanjutnya dibentuk komisi seleksi, sampai akhirnya keputusan akhir ditetapkan oleh Menteri Agama.
Ya, kurang lebih seperti itu alurnya. Kalau masih terasa ruwet, kawan-kawan bisa membaca langsung peraturan menterinya. Nah, di titik ini saya ingin mencoba mencocoklogi atau, bahasa pinternya, merelevansikan (walah, ilmuwan banget) konsep Ahlul Halli wa Aqdi dengan Dewan Senat Akademik yang memegang hak pertimbangan tersebut.
Mencari Keterikatan Dalam Konsep Ahlul Halli Wal Aqdi
Izin, sedikit pengetahuan dari saya. Ahlul Halli wa Aqdi adalah majelis yang diberikan mandat oleh masyarakat untuk melakukan pemilihan atau memberikan pertimbangan terhadap seseorang yang akan diangkat sebagai pemimpin. Kalau diibaratkan, kurang lebih mirip dengan ketentuan pemberian pertimbangan yang dilakukan oleh Senat Akademik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (2) huruf a. Begini isinya:
(2) Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup;
Terus, mungkin di titik ini ada yang bertanya: “Lah, Senat Akademik itu sebenarnya apa sih?”
Kalau mengikuti Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, penjelasannya kurang lebih begini:
Senat adalah organ Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, serta memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi di bidang akademik.
Nah, setelah kita sama-sama paham definisinya, sekarang tinggal kita mencocoklogikannya dengan konsep Ahlul Halli wa Aqdi. Kalau ditarik ke belakang, konsep ini sendiri sudah muncul sejak era Khulafaur Rasyidin. Pada masa itu, dewan pertimbangan lahir dari dua kelompok utama, yakni Muhajirin dan Anshar.
Profil orang-orang yang tergabung di dalamnya pun bukan sembarang orang biasanya ulama, cendekiawan, atau mereka yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau dalam istilah Al-Mawardi disebut sebagai ahl al-ikhtiyar.
Fungsi dari dewan ini sendiri sejatinya adalah sebagai wakil umat. Kalau kawan-kawan ingin dirinci lebih jauh, begini kira-kira. Saya sedikit mengambil penjelasan dari jurnal yang telah saya baca, yang mengutip pemahaman Abdul Karim Zaidan. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Halli wa Aqdi adalah:
“Orang-orang yang berkecimpung langsung dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Rakyat menyetujui pendapat wakil-wakil itu karena keikhlasan, konsekuensi, ketakwaan, keadilan, kecemerlangan pikiran, serta kegigihan mereka dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya.”
Nah, tegas sekali, bukan, apa yang dimaksud oleh beliau?
Sekarang pertanyaannya saya kembalikan ke kawan-kawan semua: apakah teman-teman sudah benar-benar yakin jiwa dan raga bahwa Senat Akademik hari ini sudah mewakili keseluruhan harapan serta keinginan masyarakat UIN Walisongo, terutama mahasiswa?
Saya kembalikan lagi jawabannya kepada diri kalian masing-masing. Soalnya, kalau saya sih… kayaknya sudah yakin.
Persamaan Tugas Utama Ahlul Halli wal Aqdi
Al-Mawardi, seorang ulama Islam, menjelaskan bahwa tugas utama Ahlul Halli wa Aqdi adalah memberikan penilaian terhadap seseorang yang akan diangkat sebagai pemimpin. Selain itu, terdapat pula berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pemimpin.
Kalau kita coba mempersamakannya dengan konsep pergantian Rektor sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (2) huruf c, di sana disebutkan bahwa:
pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama;
Di titik ini, bagi saya cukup jelas relevansi tugas Ahlul Halli wa Aqdi dengan peran Senat Akademik dalam proses pergantian Rektor. Meski demikian, tentu syarat seorang pemimpin tidak bisa sepenuhnya kita samakan dengan apa yang dipikirkan Al-Mawardi dalam konsep fiqh siyasah beliau. Begitu pula, uraian ini sama sekali bukan untuk mengatakan bahwa para calon Rektor UIN Walisongo tidak memenuhi kriteria kepemimpinan sebagaimana yang dibahas Al-Mawardi.
Mungkin sekadar uraian kecil inilah yang hendak saya sampaikan. Pemimpin baru selalu membawa harapan baru. Semoga Rektor baru UIN Walisongo kelak benar-benar mampu menghadirkan dampak positif bagi kampus peradaban di masa berikutnya.
Penulis : Dakhlath
Red/Ed : Editor