
Kamis (04/12)
Semarang, Justisia.com – Komisi Reformasi Polri mendesak agar tiga orang yang ditangkap terkait kerusuhan pada Agustus 2025, yakni Laras Faizzati, Dera, dan Munif, segera dibebaskan. Desakan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, usai Rapat Pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta Selatan. Pada Kamis, (04/12).
Mahfud menyebut komisi menaruh perhatian khusus pada tiga orang tersebut di antara lebih dari seribu warga yang ditangkap dalam kerusuhan itu.
“Dari 1.038 yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa Laras Faizzati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), ditangkap setelah mengunggah ucapan belasungkawa atas meninggalnya Affan, pengemudi ojek online yang tewas dalam insiden dengan kendaraan taktis Brimob.
“Jadi di jam kerusuhan dia itu ditangkap dan di ponselnya konon tertulis ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan, lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh memprovokasi,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, komisi sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki ulang dugaan keterlibatan Laras.
“Kalau enggak, Insya Allah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan, kalau tidak dilepaskan,” ujarnya.
Dua aktivis lainnya, Dera dan Munif, juga menjadi perhatian komisi karena disebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan.
“Mereka adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar Mahfud.
Komisi Reformasi Polri merekomendasikan agar ketiganya diprioritaskan untuk dibebaskan.
“Kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini,” kata Mahfud.
Menurut laporan Kompas.com, Laras Faizzati didakwa dengan empat pasal terkait dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang dianggap mendorong tindakan anarkistis melalui unggahan Instagram Story. Kasus itu berkaitan dengan kematian Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
Penulis: Redaksi Justisia
Red/Ed: Redaktur