
Landmark UIN Walisongo Semarang
Semarang, Justisia.com – Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 1877/Un.10.0/R. 1/DA.07.01/4/2025 terkait Pemberitahuan Kuliah dalam rangka optimalisasi perkuliahan. Surat edaran tersebut keluar pada Senin, (21/4).
Adapun isi dari surat edarannya sebagai berikut:
- Mulai tanggal 21 April 2025 perkuliahan dilaksanakan secara hybrid.
- Perkuliahan offline dilaksanakan pada hari Senin – Kamis, sedangkan perkuliahan online dilaksanakan pada hari Jumat.
- Setiap hari Senin – Kamis dosen mengisi presensi di kantor (WFO) sedangkan hari Jumat pengisian presensi di rumah (WFH).
Menyikapi edaran tersebut, Adam salah satu mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Arab menganggap bahwa ini efek dari efesiensi dan ia juga merasa suka ataupun tidak kuliah online itu tidak efektif
“Ya menurutku sangat disayangkan jika alasan efisiensi mengganggu proses pembelejaran karena suka ataupun tidak kuliah online itu tidak efektif,” ucap Adam.
Selaras dengan pendapat mahasiswa prodi Hukum Keluarga Islam, ia menyatakan bahwa mahasiswa pasti nambah malas dalam perkuliahan.
“Tentunya mahasiswa menjadi nambah malas karena kuliah online yang tak efektif,” kata Reynal.
Penulis: Redaksi Justisia
Red/Ed: Redaktur