Justisia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang secara resmi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Imam Taufiq terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Putusan dengan nomor perkara 107/G/2025/PTUN.SMG tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat, (22/05).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Katherina Yunita Parulianty menyatakan batal Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor: 1569/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025 tertanggal 27 Agustus 2025. Keputusan yang dibatalkan tersebut merupakan hasil revisi pertama yang dikeluarkan oleh pihak rektorat terkait status kepegawaian penggugat.
Selain membatalkan keputusan tersebut, Majelis Hakim juga mewajibkan pihak Tergugat, dalam hal ini Rektor UIN Walisongo, untuk segera mencabut keputusan tata usaha negara tersebut. Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan rektorat untuk melakukan rehabilitasi serta memulihkan seluruh hak Imam Taufiq dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Guru Besar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Tergugat,” demikian bunyi petikan amar putusan yang tercantum di laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung.
Persengketaan hukum ini bermula ketika Imam Taufiq mendaftarkan gugatannya pada 11 Desember 2025. Setelah melalui serangkaian proses persidangan di tingkat pertama, PTUN Semarang akhirnya memberikan kepastian hukum yang memulihkan posisi akademik penggugat. Atas putusan ini, pihak Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 294.000,00.
Sebagai konsekuensi hukum dari putusan ini, Rektor UIN Walisongo Semarang kini berkewajiban untuk mengembalikan hak hak Imam Taufiq sebagai Guru Besar sebagaimana yang telah dibacakan dalam amar putusan.
Penulis: Redaksi
Ed/Red: Redaksi