Justisi.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menggelar agenda “Ruang Raung” di halaman Begel’s Club, Semarang. Acara ini bertujuan untuk membedah catatan kritis dan potret kelam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) yang terjadi di wilayah Jawa Tengah. Minggu, (24/05).
Dalam forum tersebut, LBH Semarang menyoroti tiga isu krusial yang mendesak sepanjang tahun 2025 hingga memasuki pertengahan 2026. Mulai dari mandeknya pemenuhan hak-hak buruh pesisir, lambannya penegakan hukum pidana kekerasan seksual, hingga indikasi intervensi negara dalam mereduksi definisi Pembela HAM melalui wacana sertifikasi atau kualifikasi sepihak.
Direktur LBH Semarang Syamsuddin Arief mengakui bahwa potret situasi HAM yang tersaji dalam tulisan kritis ataupun catatan akhir tahun LBH belum mampu menyerap seluruh persoalan HAM secara merata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia. Kendati demikian, pola represi yang ditemukan di lapangan menunjukkan tren yang serupa dan masif.
”Tulisan-tulisan LBH tidak sepenuhnya mewakili 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kami juga terbatas resource-nya, terbatas orangnya, jangkauannya juga enggak bisa seluas 35 kabupaten/kota,” ujar Arief saat memberikan pemaparan dalam agenda Ruang Raung.
Lebih lanjut, ia menerangkan meskipun tidak bisa mengakomodir potret kasus di wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah secara keseluruhan, namun berdasarkan catatan kasus yang ditangani oleh LBH Semarang menunjukkan adanya pola yang mengarah kepada represi dan penyempitan ruang sipil.
”Akhirnya yang bisa kami potret adalah kasus-kasus yang memang ditangani sama LBH Semarang. Namun, secara polanya, teman-teman bisa membaca di Catatan Akhir Tahun LBH bagaimana kemudian pola represi, pola pembungkaman, kemudian penyempitan ruang sipil itu makin terjadi makin ke sini, makin masif dilakukan oleh negara, baik itu nasional maupun di tingkat provinsi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arief menjelaskan bahwa LBH Semarang juga menyoroti poin krusial mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski regulasi tersebut telah disahkan, LBH Semarang menilai penegakan hukum di lapangan, khususnya oleh aparat penegak hukum (APH), masih jauh dari harapan korban. Kondisi ini diperparah oleh keterlibatan oknum aparat dalam pusaran kasus kekerasan seksual pada tahun 2025 silam.
”Meskipun sekarang memang sudah ada UU TPKS, tapi kasus-kasus kekerasan seksual itu juga masih banyak, bahkan sayangnya aparat juga lamban dalam proses penanganan kasus seksual. Kita bisa berkaca dari kasus-kasus yang salah satunya dilakukan oleh aparat sendiri pada tahun 2025,” ungkap Arif.
Menurutnya, hambatan penanganan TPKS tidak hanya terjadi di Kepolisian, tetapi juga pada lembaga-lembaga lain yang memiliki fokus isu perlindungan perempuan.
”Kita sudah bikin laporan prosedur hukum tapi juga penanganannya sangat lambat. Satu sisi karena memang polisinya yang perspektifnya kurang terkait dengan korban kekerasan seksual. Kedua, turunan dari undang-undang spesifikasinya belum banyak, sehingga belum bisa dibilang clear,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, LBH Semarang menilai ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat dalam penyusunan kebijakan di Jawa Tengah kian tergerus. Kasus konkret terjadi pada komunitas buruh di wilayah pesisir yang harus berhadapan dengan bencana ekologis rob sekaligus minimnya pelibatan mereka dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
”Ruang partisipasi yang kemudian enggak ada. Misalkan kalau di nasional teman-teman sudah sangat (paham), di Jawa Tengah misalkan kebijakan-kebijakan mengenai buruh itu bahkan nggak banyak pelibatan mereka di situ,” papar Arief.
Ia menceritakan adanya beban berlapis yang harus ditanggung oleh para buruh pesisir secara swadaya tanpa kehadiran negara.
”Beberapa tahun para buruh di sekitar pesisir mereka harus menghidupi keluarganya dan dia setiap harinya harus merawat motornya karena harus lewat banjir setiap hari. Dia harus meninggikan rumahnya setiap tahun karena rumah dia terkena rob. Seharusnya pemerintah mendorong lewat kajian itu dong, bahwa kewajiban pemerintah adalah right to be heard, right to be considered, right to be answered. Itu nggak dilakukan secara komprehensif, mereka hanya mendengarkan saja, ujarnya.
Selain itu, merespon kekhawatiran publik mengenai adanya upaya reduksi definisi Pembela HAM melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM, Arif memberikan catatan kritis khusus terhadap pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang sempat mewacanakan bahwa Pembela HAM perlu dikualifikasi atau disaring oleh negara. Menurutnya, negara tidak memiliki porsi atau kewenangan moral maupun hukum untuk menyortir siapa yang layak disebut sebagai pembela kemanusiaan.
”Mengenai RUU HAM yang secara isinya belum saya baca dan isinya kayak gimana. Tapi dengan adanya beberapa kali sudah ada statement yang dikeluarkan sama Menteri HAM Natalius Pigai terkait pemilahan pembela HAM itu harus dikualifikasi sama negara, ya apa kewenangan mereka? nggak ada kewenangan mereka untuk melakukan kualifikasi terkait pembelaan HAM,” tegas Arif.
Melalui agenda “Ruang Raung” ini, LBH Semarang berharap potret kelam pelanggaran HAM di Jawa Tengah tidak sekadar menjadi catatan, melainkan menjadi dorongan kuat bagi pemerintah untuk segera berbenah dan mengembalikan ruang aman bagi masyarakat sipil.
Penulis: Avicena Hilmi
Editor : Redaksi