Fatahul Irnanda
Rasyid Ridha lahir pada tahun 1865 di Desa Al-Qalamun, Lebanon, yang terletak tidak jauh dari Kota Tripoli (Suriah). Ia merupakan keturunan Rasulullah SAW melalui jalur Sayyidina Husain. Pada masa kecilnya, ia mengenyam pendidikan di desanya, kemudian melanjutkan studi ke Madrasah Al-Wathaniyyah Al-Islamiyyah di Tripoli yang didirikan oleh Syaikh Husain Al-Jisr, seorang ulama yang dikenal memiliki pemikiran modern. Dalam perjalanan intelektualnya, Rasyid Ridha tetap menjalin hubungan erat dengan Syaikh Husain Al-Jisr.
Pemikiran Rasyid Ridha sangat dipengaruhi oleh gagasan pembaharuan Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh, yang ia kenal melalui majalah Al-‘Urwah Al-Wutsqa. Pengaruh ketiga tokoh tersebut memberikan dampak besar terhadap cara berpikir dan pembentukan jiwanya.
Beberapa waktu kemudian, Rasyid Ridha menerbitkan majalah Al-Manar yang hingga kini dikenal luas. Majalah ini bertujuan untuk melakukan pembaharuan dalam bidang keagamaan, sosial, dan ekonomi, memberantas takhayul, maraknya praktik bid‘ah, fatalisme, serta penyimpangan dalam ajaran tasawuf. Selain itu, Al-Manar juga berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam dari pengaruh politik Barat. Ia juga berperan aktif mendorong gurunya, Muhammad Abduh, dalam penyusunan dan penerbitan Tafsir Al-Manar. Hingga masa tuanya, Rasyid Ridha tetap aktif dan produktif sampai wafat pada Agustus 1935.
Ide pembaharuan oleh Rasyid Ridha tidak datang dengan sendirinya, ada pemantik yang membakar semangat perjuangannya. Kondisi umat muslim saat itu cukup tragis dan terbelakang. Contoh yang cukup kuat adalah berkembang dan meyebarnya paham bid’ah dan fatalisme.
Menurutnya sendiri, kemunduran umat Islam disebabkan oleh ketidakmampuan mereka memahami dan mengamalkan ajaran Islam yang sebenarnya. Pemahaman sebagian besar umat islam dinilai telah melenceng jauh dari garis yang lurus, menyeleweng dari ajaran Islam yang murni dan hakiki. Telah masuk banyak hal bid’ah yang merugikan umat serta terjadi stagnasi pemikiran dan ijtihad oleh taqlid sehingga memperlambat kemajuan umat Islam.
Pada persoalan muamalah, ia memperkuat dasar-dasar seperti yang diajarkan dalam Islam, keadilan, persamaan, dan mengutamakan musyawarah. Hukum fiqh yang hidup di masyarakat ditekankan tidak boleh absolut atau tidak bisa diubah, ia menganggap hal tersebut bisa berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan zaman.
Kemudian hal lain yang menjadi sorotan adalah fanatisme terhadap mazhab, ia menyarankan dikuatkannya toleransi bermazhab. Ia memberikan perhatian penuh agar hal-hal fundamental seperti tadi dihidupkan dan dipertahankan demi menjaga persatuan umat baru kemudian setelahnya ia menggencarkan pembaruan-pembaruan dalam bidang hukum.
Masih dalam persoalan stagnasi dan kemunduran, fatalisme yang bersarang pada umat islam kala itu tak terelakkan memberikan dampak terhadap kemunduran. fatalisme adalah paham atau pandangan bahwa semua yang terjadi baik di masa lalu, kini, dan nanti telah diatur dan kita tidak memiliki kehendak kuat untuk memberikan perubahan signifikan, hal ini membuat umat muslim cenderung pasif dan pasrah karena beranggapan semuanya telah diatur. Padahal di tempat lain, Eropa misalnya menganut paham dinamis yang terus mendorong perubahan dan inovasi berhasil menjadikan peradaban mereka berkembang begitu pesatnya. Islam yang hakiki sendiri sebenarnya telah mengandung ajaran yang dinamis, hal tersebut terkandung dalam kata jihad yang diartikan sebagai usaha keras, sedia berkorban harta maupun jiwa. Paham jihad inilah yang pada masa klasik atau masa kejayaan Islam dipakai sebagai pondasi dalam menguasai dunia.
Menurut Rasyid Ridha, akal dapat digunakan dalam menafsirkan hukum berkaitan dengan kemasyarakatan/muamalah namun tidak dengan urusan ibadah. Mengenai ijtihad ia menegaskan bahwa “pembaharuan harus ada bersamaan dengan argumentasi yang dapat diterima/rasional, dan tidak ada ruang bagi taqlid. Hal yang harus ada adalah tertutupnya pintu taqlid buta, bukan tertutupnya ijtihad, terbukanya pintu bagi paham rasional yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan awal dari adanya islah atau pembaharuan. Sementara itu taqlid adalah hijab yang tidak disertai ilmu dan pemahaman.”
Kemudian ia juga menekankan bahwa barat modern yang berkembang atas dasar ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi juga tidak bertentangan dengan Islam. Maka demi kemajuan sudah seharusnya umat Islam menerima adanya peradaban barat dan modern. Mereka maju juga karena mau mengambil ilmu dan perkembangan pengetahuan dari peradaban Islam klasik. Maka hal ini sudah seperti mengambil kembali apa yang telah diambil dari umat Islam dahulu kala.
Rasyid Ridha juga berpandangan bahwa kesatuan umat Islam adalah faktor penting, karena beberapa diantara faktor kemunduran dan keruntuhan umat Islam adalah perpecahan. Maksud yang ingin ditekankannya adalah umat Islam di seluruh dunia harus bersatu atas dasar keyakinan yang sama. Ia pun beranggapan bahwa Nasionalisme bertentangan dengan ajaran persaudaraan umat Islam, menurutnya persaudaraan itu tidak mengenal perbedaan bangsa, bahasa, bahkan tanah air sekalipun.
Pemikiran pembaharuan Rasyid Ridha sebenarnya tidak hanya sebatas pada zamannya, tetapi juga menjangkau persoalan yang masih relevan hingga hari ini. Saat umat Islam dihadapkan pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perbedaan pandangan internal umat, gagasannya tentang ijtihad, rasionalitas, dan persatuan menjadi tolak ukur untuk menilai kembali perjalanan umat Islam. Ia mengingatkan bahwa kemunduran bukanlah takdir yang tak bisa diubah, namun juga akibat dari sikap pasif dan ketidakberanian untuk berpikir dan bertindak melawan taqlid.
Daftar Pustaka
Zainuddin, Zainuddin (2014) PANDANGAN RASYID RIDHA TENTANG RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM KAJIAN FIQIH SIYASAH. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.