Dewi Tiara
Pendahuluan
Islamologi terapan adalah usaha sistematis untuk membaca kembali tradisi Islam secara kritis, tidak hanya sebagai warisan teks dan doktrin, tetapi juga sebagai konstruksi sejarah yang dipengaruhi oleh kekuasaan, politik, dan kepentingan sosial tertentu. Arkoun menilai bahwa banyak ajaran dan hukum Islam yang dianggap “suci” dan tidak boleh diganggu justru lahir dalam konteks politik dan sosial yang sangat spesifik, sehingga maknanya tidak bisa dilepaskan dari kepentingan kelompok yang berkuasa pada masa itu. Dalam pandangan ini, Islamologi terapan bukan sekadar ilmu deskriptif tentang Islam, melainkan proyek pembebasan intelektual yang ingin membuka kembali ruang berpikir kritis yang selama ini tertutup oleh otoritas teks dan tradisi.
Arkoun menggunakan metode dekonstruksi untuk mengungkap “kemapanan makna” dalam teks-teks keislaman, terutama al‑Qur’an dan hadis, serta tafsir dan fikih yang dihasilkan oleh ulama klasik. Ia menunjukkan bahwa banyak tafsir dan hukum Islam tidak muncul dari ruang kosong, melainkan dari interaksi antara teks, kekuasaan politik, dan kepentingan sosial, sehingga sering kali digunakan untuk melegitimasi kekuasaan dan membatasi ruang kritik terhadap penguasa atau pendapat yang berbeda. Dengan demikian, Islamologi terapan bertujuan tidak hanya untuk memahami Islam, tetapi juga untuk mengkritik bagaimana Islam telah dibentuk dan digunakan dalam sejarah, terutama dalam relasi antara agama dan kekuasaan.
Pembahasan
Islamologi terapan Arkoun menempatkan tradisi Islam sebagai objek kritik, bukan hanya sebagai sumber otoritas yang harus ditaati tanpa syarat. Menurut Arkoun, tradisi keislaman klasik sering kali memperlakukan teks-teks suci dan hasil ijtihad ulama sebagai satu‑satunya kebenaran yang tidak bisa dipertanyakan, padahal teks-teks itu sendiri muncul dalam konteks historis dan sosial tertentu. Ia mengajak umat Islam untuk membaca kembali teks dan tradisi dengan kesadaran historis, sehingga tidak lagi terjebak dalam dogmatisme yang menutup ruang dialog dan pembaruan.
Dalam kaitannya dengan kekuasaan, Arkoun menunjukkan bahwa banyak ajaran dan hukum Islam telah digunakan sebagai alat legitimasi politik, baik oleh penguasa maupun oleh ulama yang dekat dengan kekuasaan. Ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai “tirani kekuasaan” yang terkait dengan teks al‑Qur’an dan hadis, di mana kekuasaan politik menggunakan agama untuk menegaskan ketaatan dan menekan kritik. Arkoun juga mengkritik ulama yang menurutnya korup karena terlalu dekat dengan kekuasaan, sehingga ijtihad mereka lebih mencerminkan kepentingan penguasa daripada keadilan dan kebenaran.
Kritik rasional dalam Islamologi terapan berarti mengembalikan peran akal dan etika sebagai pusat dari pemikiran Islam, bukan hanya sebagai alat untuk membenarkan teks yang sudah ada. Arkoun mendorong umat Islam untuk mengembangkan nalar kritis yang tidak hanya mengikuti tradisi, tetapi juga mampu menilai kembali teks, tradisi, dan kekuasaan dari sudut pandang etika dan keadilan. Dalam pandangan ini, Islamologi terapan bukan anti‑Islam, melainkan justru ingin mengembalikan Islam pada dimensi kemanusiaan, keadilan, dan kebebasan berpikir yang menurut Arkoun merupakan inti dari pesan al‑Qur’an.
Penutup
Islamologi terapan Muhammad Arkoun merupakan upaya untuk mentransformasi studi Islam dari pendekatan dogmatis menjadi pendekatan kritis dan historis yang sadar akan konteks sosial, politik, dan kekuasaan. Dengan menggunakan metode dekonstruksi, Arkoun ingin membongkar “kemapanan makna” dalam teks dan tradisi keislaman, serta mengungkap bagaimana kekuasaan telah membentuk dan memanfaatkan wacana keagamaan selama berabad‑abad.
Pendekatan ini menempatkan tradisi bukan sebagai otoritas mutlak, melainkan sebagai warisan yang harus dibaca kembali secara kritis dan historis. Arkoun menekankan bahwa tradisi Islam tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah dan kepentingan sosial, sehingga perlu dikaji ulang untuk membuka ruang pembaruan dan dialog. Dalam kaitannya dengan kekuasaan, Arkoun mengkritik penggunaan agama sebagai alat legitimasi politik dan menyerukan pemisahan antara otoritas keagamaan dan kekuasaan politik, agar ijtihad tidak lagi menjadi alat penguasa.
Kritik rasional dalam Islamologi terapan berarti mengembalikan peran akal dan etika sebagai pusat dari pemikiran Islam, bukan hanya sebagai alat untuk membenarkan teks yang sudah ada. Arkoun mengajak umat Islam untuk mengembangkan nalar kritis yang mampu menilai kembali teks, tradisi, dan kekuasaan dari sudut pandang keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan berpikir. Dengan demikian, Islamologi terapan bukan sekadar ilmu tentang Islam, melainkan proyek pembebasan intelektual yang ingin mengembalikan Islam pada dimensi kemanusiaan dan keadilan yang sejati.
Daftar Pustaka
Rasyidi, A. H. (2017). Kajian Islamologi Tentang Tradisi Pembaharuan dan Modernitas; Telaah Buku Dirasat Islamiyah Hassan Hanafi. Jurnal Islam Nusantara, 1(2).
https://jurnalnu.com/index.php/as/article/view/36
Hariyanto, I. (2015). Nalar Islam Kontemporer Muhammed Arkoun (Doctoral dissertation, Tesis (Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2015)).
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17169/1/1320510025_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf
Muqtada, M. R. (2017). Utopia Khilāfah Islāmiyyah: Studi Tafsir Politik Mohammed Arkoun. Jurnal Theologia, 28(1), 145-164.
https://journal.walisongo.ac.id/index.php/teologia/article/view/1410
Efendi, E. (2014). Epistimologi Muhammad Arkoun dan relevansinya bagi pemikiran keislaman. AN NUR: Jurnal Studi Islam, 6(1).
https://mail.jurnalannur.ac.id/index.php/An-Nur/article/view/42