
(Dok. Istimewa)
Semarang, Justisia.com – Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 368 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) wajib menerapkan kepada golongan UKT I paling sedikit 5% dari mahasiswa baru. Namun, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA) melihat UIN Walisongo belum memenuhi minimal 5% dari mahasiswa baru di golongan I.
Berangkat dari persoalan tersebut DEMA dan SEMA UIN Walisongo mengadakan audiensi dengan birokrasi kampus, tetapi sayangnya beberapa birokrasi berhalangan hadir dalam audiensi termasuk Rektor. Audiensi tersebut digelar di Gedung Rektorat pada Senin, (19/05).
“Kemarin itu yang hadir hanya AUPK, Wakil Rektor III dan SPI, Wakil Rektor I dan II serta Rektor UIN Walisongo berhalangan untuk hadir,” kata Mu’tasim ketua DEMA Universitas.
Menurutnya, hal yang menjadi permasalahan ketika adanya KMA baru mengenai UKT. Dimana Uang Kuliah Tunggal naik 7%-40% pergolongannya, di UIN Walisongo sendiri paling kecil besaran UKT di Fakultas Ushuludin dan Humaniora sedangkan paling tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
“Permasalahannya ketika ada peraturan KMA baru soal UKT, dimana UKT pergolongan naik 7- 40%. Paling kecil besaran UKT di Fakultas Ushuludin dan Humaniora di jalur SPAN yakni naik 7%, paling tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yakni naik 40%, sedangkan Fakultas Syariah dan Hukum pada golongan II itu mulanya Rp. 1.700.000 menjadi Rp. 2.000.000 – 2.100.000 begitupun golongan UKT diatasnya,” jelasnya.
Sebelum mengadakan audiensi dengan birokrasi kampus, DEMA dan SEMA melakukan survei melalui kuesioner kepada calon mahasiswa baru. Dari 1.087 responden, sebanyak 1.019 responden (93,7%) menyatakan “tidak setuju” dengan nominal UKT mereka, sedangkan hanya 67 (6,3%) menyetujui.
“Problemnya lagi, ketika kemarin audiensi kami malah dikasih data mengenai audit UIN Walisongo merugi, dan hari ini pihak rektorat sedang mengincar DEMA dan SEMA karena dianggap memprovokasi mahasiswa baru untuk mogok bayar UKT sebelum ada keringanan,” pungkas ketua DEMA.
Adapun tanggapan calon mahasiswa baru yang terdaftar dari hasil survei DEMA dan SEMA mengatakan, pihak kampus dimohon untuk memberikan keringanan atau peninjauan ulang terhadap besaran UKT yang ia dapat
“Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga kami yang sangat terbatas, saya memohon dengan hormat agar pihak kampus dapat memberikan keringanan atau peninjauan ulang terhadap besaran UKT yang ditetapkan. Besar harapan saya agar dapat tetap melanjutkan pendidikan tanpa beban finansial yang memberatkan,” ucap Wahyu Arif Maulana calon mahasiswa baru UIN Walisongo yang lulus jalur SNBP.
Penulis: Redaksi Justisia
Red/Ed: Redaktur