
Semarang, Justisia.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah bersama LBH Semarang melakukan konferensi pers mengenai upaya kriminalisasi aparat kepolisian terhadap warga dukuh Toplek dan Pendem Desa Sumberrejo, Kabupaten Jepara. Pada hari Jum’at, (8/8).
Tindakan kriminalisasi kepolisian sendiri bermula tatkala warga dusun Toplek dan Pendem melakukan penolakan terhadap tambang galian c Milik CV Senggol Mekar.
“Saya sendiri sudah mendapatkan surat panggilan pihak kepolisian sebanyak tiga kali dan yang sebagai pihak pelapor adalah CV Senggol Mekar dengan tuduhan penyitaan aset dan mengganggu ketenangan,” ujar warga Sumberrejo selaku terlapor.
Kegiatan Pertambangan di Sumberrejo sendiri sudah terjadi sejak tahun 2015. Tetapi, warga dusun Toplek dan Pendem sedari melakukan kesepakatan bahwasanya terkhusus kawasan dusun mereka dilarang melakukan kegiatan tambang.
“Kegiatan tambang di sumberrejo sendiri sudah terjadi sejak 2015. Tetapi, terkhusus dusun toplek sudah ada terkait pelarangan kegiatan tambang,” jelas salah satu warga Sumberrejo.
Menanggapi masalah tersebut, LBH Semarang menyatakan bahwa kegiatan kriminalisasi terhadap warga Sumberrejo merupakan perilaku ironis aparat kepolisian sebagai penegak hukum.
“Sungguh ironis melihat perilaku aparat kepolisian yang melakukan kriminalisasi terhadap pejuang Sumberrejo,” tegas Fajar dari LBH Semarang.
Penulis: Dakhlat
Red/Ed: Redaktur