Qurban dan Aqiqoh
Qurban/Udhiyyah adalah ibadah yang berupa penyembelihan hewan tertentu di hari raya qurban dan hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan hukum berqurban adalah sunnah muakkadah menurut imam Syafi’i, imam Ahmad, dan imam Malik. Berbeda dengan pendapat imam Hanafi yang mengatakan bahwa berkurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu dan tidak dalam bepergian, (Sadruddin Muhammad, Rahmatul Ummah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2020] halaman 94).
Aqiqoh adalah hewan yang disembelih atas kelahiran seorang anak yang dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hukum melaksanakan aqiqoh adalah sunnah muakkadah bagi orang tua terhadap anaknya. Kesunnahan ini akan berpindah kepada anaknya apabila anak telah mencapai usia baligh. (Abu Bakar Utsman, I’anatut Thalibin,[Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2019] juz 2,halaman 559).
Menurut imam Ahmad Kesunnahan melaksanakan aqiqoh ini bukanlah kesunnahan yang boleh diremehkan bagi orang tua, bahkan menjadi salah satu dari syarat mendapat syafaat di hari kiamat.
الإمام أحمد ابن حنبل : أنه إذا لم يعق عنه لم يشفع لوالديه يوم القيامة
Imam Ahmad Bin Hanbal berkata: ” Jika seorang anak tidak diaqiqohi, maka dia tidak akan memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat.”(Abu Bakar Utsman, I’anatut Thalibin,[Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2019] juz 2, halaman 559).
Menggabungkan Niat Qurban dan Aqiqoh Dalam Satu Hewan yang Sama
Mengenai penggabungan niat antara qurban dan aqiqoh, dalam madzhab syafi’i terdapat perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dan Muhammad Romli.
Menurut imam Ibnu Hajar satu hewan tidak bisa diniatkan untuk berqurban dan aqiqoh. Sedangkan menurut syaikh Muhammad Romli satu hewan cukup untuk diniatkan keduanya.
لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)
“Jika seseorang berniat aqiqoh dan qurban sekaligus, maka tidak sah kecuali salah satunya saja menurut Ibnu Hajar, dan keduanya sah menurut Muhammad Ramli.”(Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin,[Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2019] halaman 432).
Dari perbedaan pendapat antara imam Ibnu Hajar dan syaikh Muhammad Ramli, keduanya memiliki landasan yang kuat. Imam Ibnu Hajar memilih berhati-hati dalam mengambil keputusan, melihat dari maksud dan waktu yang berbeda (aqiqoh berkaitan dengan kelahiran, sedangkan qurban dengan hari raya Iduladha). Jika seseorang hanya mampu membeli satu hewan saja, maka boleh menggabungkan niat berqurban dan aqiqoh. Namun, alangkah baiknya melakukannya secara terpisah jika mampu.
Penulis: Faiz William
Red/Ed: Redaktur