Semarang, Justisia.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 7709/Un.10.0/B.I/KU.02.3/12/2024. Pada Jum’at, (20/12/2024). Surat tersebut berisikan tenggat waktu pembayaran UKT semester genap dan mengubah aturan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50% yang awalnya untuk semester 9-14 menjadi hanya untuk semester 14.
Hal itu, menuai kontroversi dari berbagai kalangan mahasiswa yang merasa keberatan terhadap kebijakan birokrasi kampus
Pada Jum’at (3/1), Fahrudin salah satu mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum membuat grup WhatsApp dengan nama “UKT UIN MEKSO & NDAGEL”. Grup tersebut mewadahi segala protes mahasiswa yang merasakan keberatan.
Tak hanya mahasiswa, grup tersebut diikuti juga oleh birokrasi kampus Rektor UIN Walisongo dan Wakil Rektor dari 1-3.
Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari mereka.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan dari siapapun, padahal saya udah memasukan nomor pribadi pak rektor dan saya juga liat kalau pak rektor membaca keluhan mahasiswa di grup,” kata Fahrudin.
Selain merasa keberatan beberapa mahasiswa juga tidak mendapatkan teransparansi pengalokasian UKT yang ia bayar, jika ke kampus hanya untuk menyelesaikan skripsi atau munaqosah
“Kami juga tidak mendapatkan transparansi dari uang yang kami bayar, ketika kami hanya untuk skripsian ataupun munaqosah yang mana tidak sepenuhnya merasakan fasilitas kampus seperti biasa,” ucap beberapa mahasiswa yang enggan memberitahu namanya pada Tim Redaksi Justisia.
Fahrudin selaku pembuat grup WhatsApp mengatakan ini adalah bentuk ikhtiar kita untuk meminta pencerahan dari birokrasi kampus, kita tunggu sampai hari Senin jika Sabtu, Minggu menjadi alasan mereka libur kerja
Penulis: Tim Redaksi Justisia
Red/Ed: Redaktur