Telah Terbit Jurnal Justisia Edisi 54: “Kritik Wacana Kolonial”

Doc/ LPM Justisia

Justisia.com – Sebagai organisasi yang lahir pada tahun 1993, dengan mengantongi SK Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang No. 01/B-1 WS/III/1993, Justisia terdaftar di LIPI Jakarta dengan ISSN (International Serial Number) 1410-1785. Pada 2002, Justisia tampil dalam format jurnal yang lebih serius dan tebal, mencapai 130 halaman (bahkan lebih). Jargon yang diusung adalah ‘Jurnal Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan.

Seterusnya, Jurnal Justisia mulai secara serius mengarahkan kajian dekonstruksinya
pada kajian-kajian keislaman. Bermitra dengan Jaringan Islam Liberal (JIL), Jurnal Justisia kerap menampilkan tematema yang progresif, radikal, dan menolak status quo. Barangkali tidak salah, kalau
Justisia pada waktu itu diatribusikan dengan liberalisme pemikiran keislaman.

5 tahun belakangan, Jurnal Justisia pindah haluan. Artinya, bergeser dari dialektika dimensi ideasional menuju lebih material. Bukan tanpa maksud, karena Jurnal Justisia bukanlah pengidap paradigma yang pakem. Oleh karenanya, mampu berdiaspora, dinamis, dan fleksibel mengikuti ruang term yang kiranya masih abai dari diskursus masyarakat. Pergulatan diskursus yang diambil akhir-akhir ini juga lebih berpilin dengan kondisi realitas masyarakat. Satu langkah berjarak dengan wacana teoritis imajiner, mencoba mengambil gejala yang bisa dicecap indera.

Mengapa Poskolonialisme?

Pertanyaan seperti “Apa yang harus dilawan?” ketika negara sudah merdeka secara formal kerap kali muncul melihat kondisi negara bekas jajahan masih sarat dengan jejak dan praktik ala kolonial. Kemudian dengan pertanyaan “Apakah negara yang dulu dikoloniasasi dapat benar-benar pascakolonial?” turut menstimulus pikiran yang selama ini direduksi dengan kemajuan gaya hidup dan teknologi yang kian masif, namun ternyata ambivalen. Jurnal Justisia mencoba untuk mengkaji studi poskolonial dari berbagai aspek. Hasil dari kajian panjang yang telah melewati proses pembacaan, diskusi, dan refleksi yang dilakukan oleh para redaktur.

Pascakolonialisme sering diartikan sebagai masa di mana suatu negara telah selesai dari masa kolonialisme, dan telah merdeka secara formal. Sebenarnya istilah tersebut kurang tepat apabila diartikan hanya sebatas sebuah negara telah melewati dominasi kolonialisme. Saat ini akan lebih relevan apabila pascakolonialisme diartikan sebagai sebuah perlawanan. Mungkin akan menjadi pertanyaan bagi para pembaca “apa yang harus dilawan?”. Dominasi kolonialisme-lah yang harus dilawan. Menghilangkan dominasi kolonialisme dan warisan kolonialisme menjadi “PR” bagi sebuah negara dulu dikolonisasi.

Kami Redaktur Jurnal Justisia mencoba untuk mengkaji studi poskolonial dari berbagai aspek. Hal yang mendasari kajian kami yaitu melihat praktik imperialisme dan kolonialisme yang telah terjadi di negara “dunia ketiga” serta dominasinya yang masih tersisa. Pascakolonialisme dan neokolonialisme dapat terjadi di saat yang bersamaan pada suatu negara di mana sebuah negara telah merdeka namun masih memiliki ketergantungan kepada negara kolonialnya. Tentu kondisi demikian juga menggambarkan ketimpangan yang terjadi pada negara “dunia ketiga” dengan negara “dunia pertama”. Oleh karena itu mengatakan kolonialisme berakhir merupakan prematur sehingga menimbulkan pertanyaan kedua “apakah negara yang dulu dikoloniasasi dapat benar-benar pascakolonial?”.

Jurnal Justisia Edisi 54 yang saat ini telah terbit dan berada pada tangan para pembaca merupakan hasil dari kajian panjang yang telah melewati proses pembacaan, diskusi, dan refleksi yang dilakukan oleh para redaktur sehingga diharapkan dapat menghasilkan tulisan kritis yang dapat menggugah para pembaca untuk tidak berhenti pada pertanyaan kedua tetapi bisa sampai ke pertanyaan ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya yang menandakan bahwa para pembaca tidak berhenti untuk belajar. Semoga kita dapat terus melanggengkan kerja-kerja produktif dan positif.

Terbitnya Jurnal ke-54 merupakan persembahan dari kami. Ingin mengetahui lebih lanjut tulisan lengkapnya, dapat mengunduh Jurnal Pascakolonial “Kritik Wacana Kolonial: Meneguhkan Otoritas Lokal sebagai Subjek” digital di sini

Redaksi Mengucapkan Salam Literasi dan Selamat Membaca!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *