PHK Akibat Perppu Cipta Kerja, Pekerja: Kami Tidak Tahu ke Depannya Akan Bagaimana

Semarang, Justisia.com– Massa Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) melakukan aksi demo menyuarakan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja di kantor gubernur Jawa Tengah. Aksi yang dilakukan pada Selasa, (28/02) ini menuntut Perppu lama supaya diberlakukan kembali.
Perppu yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2022 ini menimbulkan kesulitan bagi para buruh. Nurrahma, salah satu pesera aksi mengaku dirinya di-PHK secara mendadak oleh perusahaan imbas Perppu Cipta Kerja. Perusahaan tidak memberi kejelasan nama-nama yang di-PHK.
“PHK dari perusahaan mengkonfirmasi ke serikat pekerja, akan tetapi perusahaan tidak memberikan list nama yang di PHK hingga h-1. Setelahnya langsung disuruh untuk menandatangani surat PHK padahal harusnya 14 hari sebelum PHK harus ada konfirmasi,” ungkap perwakilan PUKLS3 Demak itu.
Selain konfirmasi PHK yang mendadak, perusahaan juga berdalih tidak ada order yang dipenuhi oleh pekerja, padahal banyak order yang dikerjakan oleh para pekerja. Penilaian kerja oleh perusahaan ditutup-tutupi dalam persidangan.
“Perusahaan menutup-nutupi masalah penilaian dan alibi perusahaan mengatakan nilai kita jelek, tidak ada order. Padahal nyatanya orderan banyak,” ucapnya.
Nurrahma berharap, Perppu baru ini diganti dengan yang lama. Ia menyayangkan prosedur PHK yang menyulitkan pekerja dan pesangon yang tidak sesuai.
“Di Perppu baru ini pesangon tidak sesuai, padahal mencari pekerjaan tidak mudah, kami tidak tahu kedepannya akan bagaimana,” pungkasnya. (Red. Za)