Orator Demo: Cabut Segera Perpu Cipta Kerja

Credit of Justisia

Semarang, Justisia.com – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) melakukan aksi di depan kantor Gubernur Semarang (28/02).

Aksi ini bertujuan untuk menegaskan pada pemerintah agar segera mencabut Perpu Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan kaum buruh dan menguntungkan pihak perusahaan.

Dalam orasinya, Karmanto selaku koordinator lapangan (korlap) menegaskan “Kami berharap kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mencabut Perpu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 dan Omnibus Law serta turunannya. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi karena hal ini para buruh dan rakyat sudah menjerit.”

Tuntutan yang dilakukan oleh para buruh ini sebab hak-hak mereka telah dikebiri setelah terbitnya Perpu Cipta Kerja dan Omnibus Law. Perpu Cipta Kerja juga dijadikan celah oleh perusahaan untuk mem-PHK buruh seenaknya dan mengurangi pesangon dengan nilai yang sangat rendah.

Karmanto juga tegas mengatakan Hal ini terbukti bahwa sejak terbitnya Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 menjadi alat pengusaha untuk mengebiri hak-hak buruh dari upah, pesangon serta mempermudah buruh ini untuk di PHK dengan alih-alih dasar kurangnya order.”

“Kita hari ini hanya dijadikan sebagai objek untuk membayar pajak dan pajak-pajak tersebut digunakan oleh para petinggi-petinggi di negeri ini, baru saja kita melihat pejabat memamerkan hartanya kepada rakyat dan harta tersebut tidak digunakan untuk pembangunan dan mencerdaskan bangsa sebab itu bangsa ini menjadi generasi yang bodoh karena untuk pajak tersebut tidak kembali lagi untuk rakyat,” ungkap korlap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *