Adakan Audiensi, DEMA dan SEMA Universitas Belum Dapatkan Kesepakatan

0
Doc/ Redaksi

Doc/ Redaksi

Semarang, Justisia.com – Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas mengadakan audiensi terkait Surat Keputusan (SK) Rektor No: 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023 pada Rabu (08/02).

Audiensi dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Rektor (WR) 3, Kepala Subbagian (Kasubbag) Akademik, para Wakil Dekan (WD) 3.

“Tadi yang datang itu WR 3, kemudian Kasubbag Akademik, kemudian para WD 3,” jelas Faris, saat ditemui di gedung Rektorat.

Faris, ketua DEMA-U menyampaikan alasan adanya SK Rektor ini karena pimpinan kampus menginginkan para pimpinan tingkat universitas baik DEMA Universitas maupun SEMA Universitas berasal dari mahasiswa semester 5 yang nantinya selesai di semester 7.

“Karena secara akademik ada tuntutan 40% mahasiswa itu harus lulus tepat waktu atau di semester 8,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan yang dibantah oleh DEMA-U adalah secara fungsionaris, di DEMA itu apakah mencapai 40 persen? Hal itu karena di dalam kepengurusan dema hanya ada 78 pengurus. Dan itu terbagi dari angkatan 2021, 2020, dan juga angkatan 2019 untuk saat ini (terdiri dari 3 semester). Artinya, jika berbicara mengenai nanti lulus tepat waktu, itu tidak mempengaruhi sampai 40 persen.

Kemungkinan yang akan terjadi over kelulusan adalah angkatan 2019 karena saat ini sudah semester 8, dan kepengurusan akan selesai di akhir-akhir angkatan 9. Namun, jumlah itu tidak mencapai 40 mahasiswa.

“Artinya, urgensi tersebut sebenernya tidak mendasar secara rasional maupun argumentasi dan juga landasan hukum yang terpaut,” pungkas Faris.

Ketua SEMA-U, Sholihul Muafiq juga menyampaikan hal yang sama terkait alasan diterbitkannya SK Rektor tersebut.

“Adanya peraturan Kemendikbud soal 40 persen kelulusan tepat waktu yang akan mempengaruhi akreditasi,” jelasnya dalam chat WhatsApp.

Sedikitnya ada 3 tuntutan yang diajukan, yaitu

  1. Menolak keluarnya SK Rektor tersebut.
  2. Menuntut perpanjangan masa jabatan yang bertentangan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No. 4961 tahun 2016.
  3. Pengkajian ulang tentang SK Rektor mengenai pemotongan masa jabatan.

Pihak yang bertanggung jawab dalam audiensi ini adalah Wakil Rektor 3 bersama dengan SEMA dan DEMA.

Mengenai kesiapan dengan adanya SK rektor ini, Muafiq mengatakan masih prematur karena nanti adanya keracunan, sebab Surat Keputusan (SK) Fakultas masih sama full satu periode, namun hanya tingkat universitas yang 6 bulan.

Ia juga menyampaikan harapan adanya revisi SK Rektor dan birokrasi teliti dalam mengambil kebijakan.

“Adanya revisi soal SK Rektor dan birokrasi teliti dalam mengambil kebijakan. Dan sesuai pidato rektor waktu pelantikan, yaitu melibatkan mahasiswa sebagai mitra dalam membuat kebijakan,” jelas Ketua SEMA-U tersebut.

Hasil akhir dari audiensi yang dilaksanakan pada Rabu (08/02) ini yaitu belum ada kesepakatan apapun. Birokrasi akan mengkaji ulang tuntutan dan audiensi tadi, karena Wakil Rektor 3 menganggap bahwa keputusan ini tidak bisa dilakukan sepihak. (Red. Anita)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *