Rusaknya Ruang Aman dalam Beragama Bagi Jemaah Ahmadiyah Sintang

Pembongkaran paksa kubah Masjid Miftahul Huda yang dikelola oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang, dilakukan oleh Satpol PP atas dasar surat tugas Bupati Sintang dan surat peringatan (SP3) yang diterbitkan oleh Bupati Sintang.

Siaran Pers Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong)

Justisia.com – Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) rilis siaran pers yang bertajuk “Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah Sintang Oleh Bupati Sintang Adalah Pelanggaran Terhadap Kemerdekaan Beragama Dan Berkeyakinan” pada Senin, (31/1).

Isi siaran pers tersebut merupakan pernyataan dari Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) yang menyatakan sebagai berikut:

1.  Mengecam tindakan intoleransi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang berupa pembongkaran paksa kubah Masjid Jemaah Ahmadiyah Sintang karena telah melanggar hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan Jemaah Ahmadiyah Sintang sebagai bagian dari warga Negara Indonesia yang hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi;

2.  Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon persoalan yang terjadi pada Jemaah Ahmadiyah Sintang dan berkomitmen serius untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak beragama dan berkeyakinan rakyat dengan memberi sanksi tegas kepada Bupati Sintang yang telah melanggar hak beribadah dan berkeyakinan Jemaah Ahmadiyah Sintang;

3.  Mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar ikut berperan serta menciptakan atmosfer masyarakat yang saling menghormati kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, serta tidak mudah terprovokasi hasutan untuk bersikap toleran yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Pernyataan ini muncul guna menyikapi tindakan intoleran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan kegagalan Negara dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi Jemaah Ahmadiyah Sintang.

Pembongkaran paksa kubah Masjid Miftahul Huda yang dikelola oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang, dilakukan oleh Satpol PP atas dasar surat tugas Bupati Sintang dan surat peringatan (SP3) yang diterbitkan oleh Bupati Sintang.

“Kebijakan intoleran Bupati Sintang yang menerbitkan surat peringatan (SP3) untuk melakukan pembongkaran bangunan masjid serta Surat Tugas Bupati Sintang Nomor 331.1/0341/Satpol.PP-C,” dalam siaran pers tersebut.

Gerbang Watugong juga menilai, bahwa Tindakan Pemerintah Kabupaten Sintang telah melanggar hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan bagi rakyat serta mencederai konstitusi.

“Terutama amanat dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Senafas dengan Tindakan Pemerintah Kabupaten Sintang, Negara juga gagal dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia milik Jemaah Ahmadiyah Sintang.

“Hal ini berimbas pada terciptanya ketakutan pada warga negara lainnya untuk menyatakan ekspresi maupun kehendak bebasnya, karena merasa tidak memiliki ruang aman.”

Apabila peristiwa ini tidak ditangani secara serius oleh pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, besar kemungkinan berulangnya peristiwa serupa di wilayah lain.

“Peristiwa ini menunjukan kepada kita, seakan negara tidak memiliki komitmen untuk menciptakan ruang aman bagi rakyat dalam memeluk agama dan keyakinan yang diyakini.” [Red. IrchamM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *