Drama Pencairan Dana Muawanah Tak Kunjung Usai, Bagaimana Babak Selanjutnya?

Doc/Justisia.com
“Mau pencairan saja harus drama. Kalo seperti ini terus, bagaimana mahasiswa dibantu, kalau semua harapan ini dibuntuti janji palsu?,” ucap salah satu calon penerima Dana Muawanah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Semarang, Justisia.com – Mari mengetahui lebih dekat apa itu Dana Muawanah, yaitu dana bantuan dan santunan yang dikucurkan oleh kampus untuk meringankan beban mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan, seperti bagi mahasiswa meninggal, orangtua mahasiswa meninggal, mahasiswa sakit dan mahasiswa kecelakaan.
Tidak jauh berbeda, Menteri Koordinator Dalam Negeri DEMA-U, Dannie Rovie Assan menjelaskan Dana Muawanah adalah dana untuk mahasiswa yang terkena musibah baik itu kecelakaan, sakit, mahasiswa meninggal ataupun orang tua mahasiswa yang meninggal.
Namun secara teknis, pencairan Dana Muawanah disesuaikan dengan perkembangan terkini. Seperti Dana Muawanah yang diperuntukkan bagi mahasiswa terdampak pandemi COVID-19.
Sedikit berbeda, kami mendapat informasi bahwa Dana Muawanah yang tengah ditunggu pencairannya sampai hari ini dimaksudkan untuk meringankan UKT mahasiswa karena pada tahun sebelumnya tidak ada pengurangan UKT.
“Mengenai kebijakan kampus sendiri, pihak kampus menyampaikan terkait aturan itu untuk diatur saja oleh mahasiswa sendiri (kuota penerimaannya),” ujar pria yang akrab disapa Dannie tersebut.
“Terkait besarannya sendiri itu sama seperti tahun kemarin, kurang lebih 270 jutaan. Awalnya, teman-teman DEMA-F minta 500 ribu dengan konsekuensi kuotanya sedikit,” papar mahasiswa asal Tegal tersebut.
Walau demikian, pihak DEMA-U mengusulkan agar besaran yang diterima masing-masing-mahasiswa 400.000,00 seperti lalu agar kuotanya bisa lebih besar.
“DEMA-U menyampaikan akan lebih baik jika mekanismenya sama seperti tahun lalu, yakni empat ratus ribu per mahasiswa supaya kuotanya lebih besar,” ungkapnya.
Usulan itu pun kemudian menjadi kesepakatan bersama.
“Kemarin disepakati besaran yang didapatkan mahasiswa sejumlah empat ratus ribu,” terang Dannie melalui aplikasi berbalas pesan Whatsapp.
Dannie mengakui, sering terjadi perdebatan di dalam DEMA-F ihwal pembagian kuota, fakultas yang mahasiswanya lebih sedikit dari yang lain menuntut kuota yang sama rata.
“DEMA-F mengusulkan jalan tengah dengan cara minimal ada kuota 50 orang (untuk masing-masing fakultas) dan sisanya menyesuaikan presentase kuota mahasiswanya, semua teman-teman DEMA-F ya sudah saling plong (setuju) terkait pembagian kuota tersebut,” ujar Mendagri DEMA-U, Dannie Rovie Assan.
Nabila Dwi Husnun Nisa, salah satu penerima Dana Muawanah pun memberikan informasi selaras bahwa Dana Muawanah belum ada pencairan.
Kepada kami, Nabila menyampaikan segelintir keterangan terkait kapan dan pencairan dana muawanah seperti biasanya.
“Kalo untuk pencairannya per semester dan betul, sampai sekarang pun belum ada pencarian dana dari kampus,” Ucap mahasiswi semester 4 tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Bila itu menambahkan, bahwa kapan tepatnya pencairan tersebut dilaksanakan tidak dilampirkan dalam pengumuman.
Setelah melalui proses mencari tahu yang lama, reporter Justisia mendapatkan informasi lama waktu pencairan dana muawanah. Menurut beberapa mahasiswa yang menerima dana muawanah prosedur ini memakan waktu tidak lebih dari satu bulan saja.
Lalu menunggu proses seleksi berlangsung dan hingga akhirnya 16 April kemarin keluarlah pengumuman nama-nama yang lolos sebagai penerima Dana Muawanah.
“Kemarin akhir bulan April sih pengumumannya,” tegasnya mengkonfirmasi hal tersebut.
Menambahkan keterangan sebelumnya, mahasiswi asal prodi Ilmu Falak angkatan 2020, Tazida Ilma Syifa, mengatakan kepada reporter Justisia bahwa ia mengetahui info dana muawanah dari fakultas melalui pamflet dan tidak ada informasi secara detail seperti syarat dan ketentuan lebih rinci didalamnya.
“Tidak ada informasi lebih mengenai kapan cairnya, dan lain-lain. Saya juga ada teman yang sama-sama daftar di Dana Muawanah tapi beda fakultas, akses link internet yang dikirimkan dari pihak fakultas juga beda. Jadi kita kayak tidak langsung ke kampus tapi melalui fakultas dulu,” ucap mahasiswi semester 4 ini dengan bingung.
Perkembangan Faktual
Saat reporter Justisia mewawancara Presiden DEMA-U, Shofiyul Amin mengatakan bahwa pada awal bulan Ramadhan kemarin memang beberapa kali mengalami kendala, ada miskomunikasi di internal pimpinan kampus mengenai data bantuan mahasiswa terdampak COVID-19.
“Terakhir saya dapat konfirmasi dari kemendagri DEMA-U, (data) sudah masuk dan tinggal nunggu dibuatkan SK begitu, jadi harapan saya data ini sudah valid ketika nanti sudah dibuatkan SK semoga dananya dipercepat,” ujar orang nomor satu di DEMA tersebut.
Masih menurut Amin, sebelum lebaran data yang sesuai mereka inginkan sudah masuk dan berpikiran positif bahwa itu sudah. Tetapi setelah di crosscheck lagi bahwa problemnya itu di bagian keuangan yang sangat rumit, karena tertera nama mahasiswa yang sudah mendapatkan UPZ di tahun sebelumnya.
“Tapi karena tidak sesuai dengan hasil audiensi kemarin yang disepakati agar nama (yang sudah dinyatakan lulus) agar tidak diubah, ya kita juga tetap mengusahakan nama-nama tersebut (untuk diikutkan) itu berlangsung lama,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Shofi itu pun lega, karena pada akhirnya pihak DEMA-U dapat menyerahkan kembali data yang sudah disesuaikan dengan pimpinan kampus inginkan, seperti data dipisah dan nama-nama yang UPZ dipindah di pembagian Muawanah.
“Kalau terkait informasi baru mengenai Dana Muawanah ini sampai saat ini belum ada,” jawabnya sembari terheran.
Pihak Mendagri DEMA-U pun ikut memberikan informasi penting saat kami tanyakan mengenai perkembangan pencairan Dana Muawanah ini.
“Kita juga masih sering crosscheck ke pihak keuangan kapan pencairannya, dari kita pun sampe sekarang pun menanyakan terus terkait anggaran tersebut dan jawabannya masih sama yaitu masih diproses,” jelas Kemendagri DEMA-U.
Menurutnya pula, pihak DEMA-U sangat mengharapkan setidaknya akhir bulan Juli bisa dicairkan, minimal dikeluarkannya SK.
“Makanya sebagai perantara kita tetap juga ngoyaki pimpinan, minimal jika SK sudah turun pastinya akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya via whatsapp.
Pihak Yang Terlibat
Dalam mekanisme dan regulasi hukumnya, pihak kampus lah yang paling berperan disini mulai dari keuangan, penerbitan SK, serta menerima data mahasiswa yang mendaftar Dana Muawanah ini.
Wakil Rektor 3 dalam hal ini yang menangani bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama merupakan pelaksana inti sekaligus orang yang paling berwenang terkait Dana Muawanah.
“Kita sudah mengumpulkan datanya. Dan pihak kampus meminta sedikit perubahan terkait dengan lampiran besaran yang didapat oleh mahasiswa yang ditandatangani oleh Wakil Rektor 3,” jelas Mendagri DEMA-U
Tidak dipungkiri pula, pihak yang juga berwenang dan bertanggung jawab dalam pencairan Dana Muawanah adalah Bagian keuangan dan Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan.
“Terkait Muawanah, kemarin komunikasi ke Pak Margono selaku Kasubag di pihak Universitas, lalu untuk bagian keuangan UPZ ada Pak Munir dan Pak Fahmi,” ujar Mendagri DEMA-U.
Selain itu, ada DEMA-U yang menjadi jembatan aspirasi kedua belah pihak, antara kampus dan mahasiswa.
“Kalau saya sendiri diberikan mandat oleh Presiden Dema-U untuk menindaklanjuti hasil audiensi antara DEMA-F, DEMA-U, SEMA-F, DAN SEMA-U dengan pimpinan perihal keringanan UKT, dari hasil itu kemendagri diberikan mandat untuk mengelola terkait pencairan Dana Muawanah tersebut,” ucap mendagri DEMA-U.
Tidak dipungkiri pula dengan diberikannya mandat tersebut, Dannie secara sistematis mengerahkan tim yang dipadu olehnya untuk menyelesaikan apa yang sudah menjadi tugasnya.
“Untuk menindaklanjuti mandat tersebut, yang pertama kita lakukan di awal itu mengumpulkan teman-teman dari DEMA-F, mendiskusikan indikator apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan muawanah dan UPZ tersebut. Setelah data terkumpul, data diserahkan kepada pihak pimpinan sesuai dengan aturan ataupun hasil audiensi yang sudah dilakukan sebelumnya,” sambungnya dengan gamblang.
Reporter Justisia menghubungi Wakil Rektor 3 sejak akhir bulan lalu dan belum ada tanda-tanda itikad dari beliau untuk merespon. Sama halnya seperti Wakil Rektor 3, pihak DEMA-F tidak memberikan respon ketika kami hubungi via whatsapp.
Pada akhirnya data yang harus kami tanyakan pada pihak DEMA-F sebagian kami tanyakan kepada DEMA-U dan sebagian melalui pihak penerima Dana Muawanah.
Menurut Mendagri DEMA-U, ia melihat bahwa di internal pimpinan sendiri saja sudah tidak sinkron. Mulai dari Kasubag Kemahasiswaan dan Bagian Keuangannya saling terjadi miskomunikasi yang akhirnya tidak ada kejelasan dari masing-masing pihak.
“Kita sering bolak balik ke kampus ke pihak keuangan, hasilnya hanya jawaban yang satu yaitu (masih diproses mas) dan (ketika ditanya kembali) pasti jawabannya selalu sama,” kesal Dannie.
Hide And Silent
Istilah seperti itu wajar terjadi pada pejabat atau orang yang memiliki wewenang penting. Pejabat kampus kita pun memiliki pola yang sama dalam menjawab persoalan yang sedang menyasar pada dirinya.
Karena nyatanya, pada saat reporter Justisia menghubungi Wakil Rektor 3, Arif Budiman, melalui media whatsapp, tidak ada balasan yang kami terima. Pada awalnya pesan yang kami kirim hanya dibaca saja dibuktikan dengan tanda biru yang tertera di samping kanan bawah kolom chat.
Namun setelah menghubungi kembali beliau sudah tidak membaca lagi dengan terlihat bukti tanda checklist yang tertera tidak memberikan tanda warna biru kembali dan seterusnya tidak ada respon lebih lanjut terkait permohonan kami untuk meminta izin melakukan wawancara dengan beliau.
Selain menghubungi langsung, reporter Justisia juga menghubungi staf ahli Wakil Rektor 3 untuk meminta waktu dan keterangan. Namun Mawahib mengatakan tidak tahu menahu perihal Dana Muawanah dan berdalih tidak bisa memastikan kapan bisa bertemu dengan yang bersangkutan dikarenakan jadwalnya yang sangat padat akhir-akhir ini.
Tidak sampai disitu, reporter Justisia juga mencoba menunggu di Gedung Rektorat selama berjam-jam. Namun beliau tidak lekas kembali ke ruangan. Kami sudah berupaya untuk mencari beliau secara on the spot, namun semuanya nihil.
Lelah menunggu tanpa hasil, reporter Justisia mencoba cara lain yaitu dengan bertemu Margono selaku Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan. Seperti yang sudah-sudah, ia melempar kami ke staf dan jawaban yang kami dapat dari staf lebih baik dari satu sumber saja, yaitu dari WR 3.
Dari seluruh upaya yang kami lakukan, ternyata selaras dengan keterangan yang dilontarkan oleh Mendagri DEMA-U yang mengatakan tidak mendapat jawaban yang jelas dari pihak kampus.
“DEMA-U sudah berusaha, namun tetap terombang ambing, kita kesana kemari mereka (pihak Kampus) malah saling lempar. Sampai akhirnya Pak Margono minta disposisi lagi dan disampaikan ke Wakil Rektor 3 juga bahwa nama-nama yg disitu adalah nama-nama yang final,” tegasnya dengan kesal.
Satu persatu fakta yang kami dapatkan mulai kami kumpulkan. Namun, di antara sekumpulan informasi tadi, miskomunikasi dan ketidakjelasan informasi dari kampus yang menjadi biang masalah menurut Presiden DEMA-U.
“Salah satu kendala, karena adanya kesalahpahaman dalam pengumpulan berkas kepada yang berwenang, namun mereka minta data muawanah dan UPZ dibedakan, sangat berbeda dengan hasil audiensi kita, dimana Dana Muawanah dan UPZ dijadikan satu kemudian ditotal, dibagi ke berapa ratus mahasiswa itu, dan akhirnya terjadi salah paham tersebut,” ujarnya.
“Akhirnya teman-teman memperjuangkan lagi agar data itu tidak kemudian diganti. Karena teman-teman fakultas juga sudah melakukan rilis siapa saja yang kemudian lolos untuk mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Shofi.
Isu Pencairan
Masih menurut Presiden DEMA-U, pada semester ini kampus UIN Walisongo terhitung cepat terkait pembayaran UKT dibanding kampus PTKIN lain.
Apalagi pihak kampus sudah menarik UKT para mahasiswa sebelum surat edaran KMA dari Kemenag turun, hal ini membuat teman-teman mahasiswa pada saat itu sudah harus membayar UKT tanpa menerima bantuan Dana Muawanah.
“Awalnya kita mengupayakan penurunan UKT sebagaimana edaran di KMA, akan tetapi setelah beberapa dialektika terjadi, untuk semester ini mahasiswa yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan bantuan keringanan UKT menggunakan Dana Muawanah dan UPZ per-Juli hingga Agustus,” kata presDEMA-U soal pencairan.
“Untuk mengaimin apa yang diejawantahkan kemenag dalam KMA nya, seharusnya pada semester depan kita akan mendapatkan bantuan sesuai dengan edaran KMA, ini yang perlu kita kawal karena kita lihat pada hari ini pendidikan sudah mulai pembelajaran tatap muka,” jelas Shofi saat menjelaskan keluh kesah mahasiswa.
Beberapa hari kemudian, Mendagri Dema-U selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas data mahasiswa mengkonfirmasi data yang sudah masuk dan masih menunggu terbitnya SK.
“(Data) Sudah masuk dan tinggal nunggu dibuatkan SK begitu, jadi harapan saya data ini sudah valid ketika nanti sudah dibuatkan SK semoga dananya dipercepat, karena kita butuh,” ucap shofi selaku Presiden DEMA-U.
Selain itu, Dannie juga berharap semua hal yang berkaitan dengan mahasiswa untuk tidak dipersulit. Karena semua yang ada di kampus bersumber dari mahasiswa dan untuk tentunya juga kebutuhan mahasiswa.
Harapan paling besar tentu dari para calon penerima dana muawanah. Mereka sangat berharap agar dana ini dapat segera dicairkan di tengah meningkatnya kebutuhan mahasiswa yang mendesak. (Ed. Lutfi/Red. Mzkr)