Viral Foto Denda Buku Tak Wajar Ala Perpus FSH, Nafi: Yang Menyebar Provokator
“Kalau foto itu benar, tapi yang difoto itu salah. Sebenarnya itu satu lembar besar tapi yang difoto seperempat bagiannya saja. Itu yang bikin (membuat) seperti provokator,” jelas Nafi dengan tegas.

Semarang, justisia.com – Beredar di dunia maya sebuah foto yang diduga memperlihatkan jumlah denda buku perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang pada Selasa (27/4). Dalam foto tersebut tertera nominal beberapa denda buku yang perbuku mencapai ratusan ribu rupiah.
Nafi selaku pegawai perpustakaan FSH menegaskan bahwa foto yang beredar merupakan foto asli denda buku, namun tidak sepenuhnya benar.
“Kalau foto itu benar, tapi yang difoto itu salah. Sebenarnya itu satu lembar besar tapi yang difoto seperempat bagiannya saja. Itu yang bikin (membuat) seperti provokator,” jelas Nafi dengan tegas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa didalam foto hanya terlihat nama dan denda awal dalam sistem. Padahal sebenarnya terdapat keterangan lain yang penting untuk diketahui, yaitu mengenai potongan denda buku karena masa denda Covid-19.
“Jumlah denda yang harus dibayar (oleh peminjam buku) setelah masa pandemi dimulai pada tanggal 1 maret 2021, jadi mulai tanggal 16 maret 2020 (awal covid-19) sampai 1 maret 2021 tidak ada denda,” tuturnya
Adapun pengecualian bagi peminjam yang berhalangan karena pandemi Covid-19, Nafi secara tegas mengatakan tidak ada, bahkan peminjam merupakan dosen sekalipun. (Red/Khasanah)