
Anastya Mawar Dini
Semarang, Justisia.com – UIN Walisongo Semarang mengeluarkan Surat dengan nomor B-4437/Un.10.0/R.II/KU.00.1/12/2020 yang kaitannya tentang mekanisme pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap, pada Rabu, (30/12/2020).
Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai mekanisme pembayaran UKT serta sistem cuti baik untuk mahasiswa program Diploma, Sarjana, Magister, maupun Doktor.
Pembayaran UKT dilakukan secara Host to Host (H2H) yaitu melalui teller atau juga bisa melalui e-chanel (ATM/e-banking dsb) pada Bank Jateng Syari’ah cabang Semarang atau Bank Jateng di seluruh Jawa Tengah, Bank BTN, Bank BRI Syari’ah dan Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Untuk waktu pembayaran mahasiswa program D-3, S-1, dan Pascasarjana bisa melakukan pembayaran pada tanggal 1 s.d 22 Januari 2021, sedangkan mahasiswa baru semester genap program Pascasarjana melakukan pembayaran pada 14 Januari s.d 3 Februari 2021.
Perlu diingat bahwa pembayaran UKT hari terakhir yang dilakukan melalui teller berakhir pada pukul 15.00 WIB dan untuk e-channel berakhir pada pukul 23.59 WIB.
Sedangkan bagi mahasiswa yang akan mengambil cuti harus mengajukan permohonan cuti pada 14 Desember 2020 s.d 22 Januari 2021. Pengajuan cuti mahasiswa D-3 dan S-1 dilakukan melalui sistem informasi akademik (https://akademik.walisongo.ac.id).
Sementara itu, pengajuan cuti bagi mahasiswa program Magister dan Doktor bisa dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Fakultas/Pascasarjana.
Dan yang perlu digaris bawahi adalah mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan serta juga tidak mengajukan cuti akan dijatuhi status nonaktif.