Syarat Pengambilan Ijazah Diminta Dikumpulkan Dua Kali, Alumni Alami Miskomunikasi

foto: fsh.walisongo.ac.id

Semarang, Justisia.com – Wisuda yang ke-79  telah usai dilaksanakan pada Februari 2021. Namun, tidak semua wisudawan program sarjana bisa mengambil ijazah. Pengambilan Ijazah pada kali ini mengalami beberapa kendala. Salah satunya adalah syarat pengambilan ijazah yang tidak efisien oleh pihak kampus.

Wisudawan diharuskan mengumpulkan berkas untuk kedua kalinya. Berkas yang diperlukan sebelum pengambilan ijazah yaitu surat keterangan bebas perpustakaan (pusat dan fakultas), surat keterangan bebas koperasi mahasiswa (kopma), dan bukti transfer iuran alumni sebesar Rp. 50.000.

“Jadi begini kemarin sebelum jadwal saya ngambil ijazah itu dikabari kalo pengambilan ijazah diharuskan mengumpulkan persyaratan lagi seperti bebas perpus meliputi bebas perpus kanfak (kantor fakultas), pusat, dan kopma, lalu bukti transfer iuran alumni. Padahal sebelum wisuda persyaratan tersebut sudah dikumpulkan.”

Tidak ada yang tahu alasan sebenarnya mengapa pihak kampus mengumumkan hal tersebut. Kampus tidak memberikan informasi yang jelas mengenai pengumpulan berkas yang berulang. Kami bertanya kepada salah satu wisudawan mengenai ini, dan mereka tidak tahu alasan sebenarnya.

“Saya kurang tau ya kalo itu. Yang jelas saya dapat jadwal pengambilan (ijazah) hari kedua. Jadi saya tau info itu (pengumpulan berkas) dari temen saya yang ambil di hari pertama.”

Padahal, semua persyaratan hanya dikeluarkan satu kali. Tidak semua mahasiswa mengetahui prosedur yang disarankan oleh kampus. Seperti, bukti transfer iuran alumni. Tidak sedikit mahasiswa transfer ulang demi mendapat bukti transfer tersebut.

“Karena aku bayar di bank dan kebetulan gak aku foto jadi aku bayar lagi. Tapi banyak juga temen-temen yang bayar lagi.” Tutur mahasiswa berinisial AA dalam pesan singkatnya lewat whatsapp.

Lain lagi dengan mahasiswi berinisial SU, dia merasa tidak ada kendala dalam pengumpulan berkas tersebut.

“Saya dapat kabar, kalo bukti transfer tersebut hilang ya harus transfer lagi. Tapi berita tersebut ternyata tidak benar, dek. kemarin saya sudah menghubungi Pak Lutfi, memang benar jika mengambil ijazah harus mengumpulkan persyaratan yang kemarin lagi,” balasnya.

SU juga memberikan keterangan terkait bukti transfer.
“untuk bukti transfer, kita tidak harus transfer lagi apabila sudah transfer sebelumnya. Berkas bisa dipinjam di Pak Haliem dan bisa di fotocopy lalu dikumpulkan ke Pak Lutfi. Kemarin, setelah saya jalani sendiri prosesnya alhamdulillah tidak ada kendala apapun dalam pengambilan ijazah. Jadi, kabar yang saya terima itu tidak benar.”

Kami telah mencoba menghubungi pihak kampus mengenai hal ini. Namun, sampai berita ini diunggah, kampus belum memberikan keterangan apapun.[Red.Sidik/Ed.Hikmah]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *