RUU TPKS Disetujui di Tingkat Baleg
Dalam cuplikan video yang dibagikan oleh Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, di akun Twitternya hari ini, (09/12/2021) memperlihatkan forum Rapat di Tingkat Baleg menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

sumber: twittter.com
Semarang, Justisia.com – Naskah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Badan Legislatif pada Rabu, (08/12).
Dalam cuplikan video yang dibagikan oleh Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, di akun Twitternya hari ini, (09/12/2021) memperlihatkan forum Rapat di Tingkat Baleg menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Saya tanyakan sekali lagi apakah draf Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?,” tanya Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman, yang disetujui oleh anggota.
Adapun 7 Fraksi yang menyetujui hasil panja ialah; Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Nasdem, PAN, dan Gerindra.
Melansir cnnindonesia.com, 2 dari 7 Fraksi yang menyetujui adalah PAN yang menyatakan setuju tanpa syarat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyetujui dengan memberikan catatan.
PPP masih tidak sepakat dengan judul RUU TPKS dan meminta untuk diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.
Sementara itu, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak draf RUU TPKS dengan alasan dapat melegalkan perzinaan karena mengandung perizinan seksual.
Sedangkan, Fraksi Golkar memilih untuk menunda pembahasan RUU karena masih melakukan pendalaman dan audiensi dengan beberapa pihak.
RUU TPKS ini akan dibawa ke Rapat Paripurna pada tanggal 15 Desember 2021 mendatang. Cuplikan video dapat dilihat di sini. [Red. IrchamM]