Puncak Acara Dies Natalis, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Gelar Seminar Nasional
Moh. Hani Rodiyanto selaku ketua HMJ Hukum Ekonomi Syari’ah menyampaikan sambutan bahwa Hukum Ekonomi Syari’ah kedepannya akan terus maju di era reformasi sekarang seiring dengan berkembangnya bisnis ekonomi global maka Hukum Ekonomi Syari’ah juga akan menjadi kebutuhan masyarakat.

Credit of Justisia
Semarang, Justisia.com – Dalam rangka Dies Natalis yang ke-26, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah UIN Walisongo mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Eksistensi Hukum Bisnis Syari’ah dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Global” yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Ekonomi Syari’ah pada Rabu, (13/10/2021).
Moh. Hani Rodiyanto selaku ketua HMJ Hukum Ekonomi Syari’ah menyampaikan sambutan bahwa Hukum Ekonomi Syari’ah kedepannya akan terus maju di era reformasi sekarang seiring dengan berkembangnya bisnis ekonomi global maka Hukum Ekonomi Syari’ah juga akan menjadi kebutuhan masyarakat.
Acara yang dilakukan secara daring (dibaca; dalam jaringan) melalui Zoom Meeting menghadirkan Kepala Jurusan (Kajur) Hukum Ekonomi Syari’ah, Supangat serta Wakil Dekan II (bidang Akademik) Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ahmad Tolkah untuk membuka acara tersebut sekaligus meresmikan puncak acara ‘Dies Natalis 26th of Sharia Economic Law 2021’ melalui pemotongan tumpeng bersama sebagai rasa syukur atas berdirinya Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah yang sudah berjalan selama 26 tahun tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Dekan 2 menyampaikan bahwa saat ini kita hidup pada revolusi industri 4.0 dengan perkembangan di dunia dalam berbagai bidang sangat masif. Sehingga terjadi gejala jungkir balik berbagai macam sektor, termasuk didalamnya sektor bisnis.
“Kalau dulu sebelum revolusi industri 4.0 bisnis dilakukan dengan cara cara konvensional, tetapi memasuki era revolusi industri 4.0, maka bisnis dengan model cara baru bermunculan. Dahulu toko harus secara fisik hadir sebagai tempat, kini tak perlu lagi cukup pasang di dunia maya”, ujarnya dalam memberikan sambutan.
Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Zaeni Ibnu Hamam, Demisioner Ketua Umum HMJ Hukum Ekonomi Syari’ah 2019 menghadirkan beberapa narasumber yaitu; Mahbub Ma’afi Ramdlan (Anggota Komisi Fatwa DSN MUI Pusat), Dece Kurniadi (Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syari’ah) dan Anis Fitria (Akademisi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang).
Harapan dari seminar ini dapat memberikan manfaat dan konstribusi yang besar bagi pengembangan hukum bisnis syari’ah di Indonesia dan dunia. Indonesia dengan memiliki jumlah penduduk mayoritas beragama Islam mempunyai Bank Syari’ah Indonesia (BSI) yang bisa menjadi contoh oleh dunia.
Sehingga untuk kedepannya mahasiswa yang berasal dari prodi Hukum Ekonomi Syari’ah tidak susah khawatir kekurangan prospek pekerjaan karena pastinya akan banyak sengketa dari Hukum Ekonomi Syari’ah ditambah pasca Merger BSI. [Red/M2]