Puluhan Warga Terdampak PT Pajitex Datangi PN Pekalongan, dalam Agenda Sidang Pertama Permohonan Praperadilan.
“Berkali-kali warga menyampaikan keberatan, protes dan aduan ke PT Pajitex maupun ke pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun, sampai sekarang tidak ada upaya yang serius untuk menghentikan dan memberi sanksi PT Pajitex , dan justru PT malah menambah cerobong asap menjadi 3,” ujar tim advokasi PT Pajitex dalam press release.

Semarang, Justisia.com – Puluhan Warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan yang terdampak pencemaran PT Pajitex, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada, Rabu (15/9/2021). Mereka mendatangi PN Pekalongan dalam agenda sidang pertama permohonan praperadilan dua pejuang lingkungan Pekalongan yang dikriminalisasi.
Kriminalisasi tersebut berupa PT Pajitex yang melaporkan dua (2) pejuang lingkungan warga Watusalam, Pekalongan ke Kepolisian Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan.
Sebelumnya pada Kamis, 12 September 2021, Polres Pekalongan Kota melakukan pemanggilan kepada dua pejuang lingkungan tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka, tanpa dipanggil terlebih dahulu menjadi saksi.
Berdasarkan press release, penetapan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan tersebut merupakan hal yang sangat cacat.
“Tanpa didahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan yang tidak sah dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1981, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019, dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999,” tegas press release tersebut.
Maka dari hal itu, pada 31 Agustus 2021, dua pejuang lingkungan yaitu Muh Afif dan Kurohman, besera warga Watusalam yang didampingi oleh tim Advokasi mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon yaitu Kapolres Pekalongan Kota yang telah menetapkan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan. Permohonan praperadilan telah mendapatkan No Register: 1/Pid.Pra/2021/PN.Pkl.
Padahal sejak tahun 2006 PT Pajitex mulai mendirikan mesin boiler dan cerobong asap dengan bahan bakar batubara. Sejak itu operasi PT Pajitex mulai mencemari lingkungan sekitar, dengan suara bising mesin boiler, asap tebal, berdebu dan berbau. Sehingga membuat warga sekitar merasakan sesak nafas dan mengalami gatal-gatal.
“Berkali-kali warga menyampaikan keberatan, protes dan aduan ke PT Pajitex maupun ke pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun, sampai sekarang tidak ada upaya yang serius untuk menghentikan dan memberi sanksi PT Pajitex , dan justru PT malah menambah cerobong asap menjadi 3,” ujar tim advokasi PT Pajitex dalam press release.
Berdasarkan hal itu, warga terdampak pencemaran PT Pajitex, dan tim Advokasi melawan pencemaran lingkungan Pekalongan menuntut PN Pekalongan yang memeriksa, dan memutuskan. Menerima permohonan praperadilan dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan.
Selain itu, dalam press release juga disebutkan jika warga Watusalam beserta tim advokasi juga memberikan poin-poin penting sebagai desakan atas pencemaran lingkungan yang dialami warga Watusalam.
“PT Pajitex segera menghentikan pencemaran lingkungan baik pencemaran air, udara, maupun suara, Bupati Pekalongan segera memberi sanksi kepada PT Pajitex dengan mencabuy ijin lingkungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menghentikan kriminalisasi kepada warga Pekalongan yang melawan pencemaran dan segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap PT Pajitex,” tandas tim advokasi yang meliputi LBH Semarang, Walhi Jateng, dan NET Attorney. [Red/M2]