Petani Bandungan Mendapatkan Sertifikat Hak Miliknya setelah Lebih dari 21 Tahun Dirampas

Terbit dan diserahkannya sertifikat hak atas tanah kepada Petani P3TR merupakan kemenangan atas perjuangan para petani selama lebih dari 21 tahun setelah tanah mereka dirampas dan dikuasai oleh Militer dan PT. Sinar Kartasura.

Petani Bandungan Mendapatkan Sertifikat Hak Miliknya setelah Lebih dari 12 Tahun Dirampas

Credit Foto: Screenshoot on Instagram LBH Semarang

Semarang, Justisia.com – Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang berkumpul di Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan secara simbolik dan diberikan secara daring oleh Presiden RI dari Istana Bogor pada Rabu, 22 September 2021.

Petani P3TR yang mendapatkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 1294 keluarga yang tersebar di enam dusun yaitu Dusun Gintungan, Darum, Talun, Ngipik, Golak, Ampelgading, Kabupaten Semarang dengan keseluruhan sertifikat sejumlah 3600-an.

Terbit dan diserahkannya sertifikat hak atas tanah kepada Petani P3TR merupakan kemenangan atas perjuangan para petani selama lebih dari 21 tahun setelah tanah mereka dirampas dan dikuasai oleh Militer dan PT. Sinar Kartasura.

Pada tahun 1965, tanah yang digarap oleh para petani dirampas oleh Militer dan PT. Sinar Kartasura dan dengan tiba-tiba muncul Hak Guna Usaha (HGU) seluas 198 Ha atas nama PT. Sinar Kartasura.

Kemudian pada tahun 1998, PT. Sinar Kartasura mengajukan permohonan perpanjangan namun terdapat perlawanan dari Petani P3TR dengan upaya litigasi dan non litigasi, hingga adanya kriminalisasi kepada para petani.

Selain itu, perjuangan para petani mendapatkan kabar baik karena Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan surat pembatalan pada tahun 2001 mengenai HGU PT. Sinar Kartasura, ditambah dengan Putusan Mahkamah Agung Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara Nomor: 03/PK/2009 yang menguatkan Pembatalan HGU PT Sinar Kartasura adalah sah.

Setalah adanya surat pembatalan HGU PT. Sinar Kartasura dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, tanah bekas HGU PT. Sinar Kartasura harus dikembalikan kepada petani berdasarkan UUD NRI dan UU Pokok Agraria Tahun 1960 demi kepastian hukum, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat khususnya para petani karena tanah sebagai sumber penghidupan mereka. [Red/M2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *