Menuntut Pengesahan RUU TPKS, Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah Adakan Konferensi Pers

Salah satu konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah mengakui tentang hak asasi perempuan serta adanya penegasan bahwa kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan berbasis gender adalah pelanggaran HAM.

Justisia.com – Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah gelar Konferensi Pers bertajuk “Jawa Tengah Darurat Kekerasan Seksual; Segera Sahkan RUU TPKS.” Acara ini dilaksanakan secara online via Zoom, Kamis (09/12).

Beberapa pembicara ikut mengisi jalannya acara ini, diantaranya dari LRC-KJHAM, LBH Semarang, BEM UNDIP, BEM KM-UNNES, LBH APIK Semarang, Sahabat Perempuan Magelang, dan SPEK-HAM Surakarta.

Salah satu konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah mengakui tentang hak asasi perempuan serta adanya penegasan bahwa kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan berbasis gender adalah pelanggaran HAM. Maka berdasarkan konsepsi tersebut disepakati oleh masyarakat internasional. Negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi perempuan, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan.

“Melalui kampanye itu selama 16 hari tentang anti kekerasan terhadap perempuan, dan tetapi faktanya pelanggaran hak asasi perempuan masih terjadi. Perempuan masih menjadi beban dan objek kekerasan, berdasarkan data di tahun 2001 tercatat 20 kasus kekerasan terhadap perempuan sangat buruk, diantaranya yaitu kekerasan seksual dari tahun 2001, dan di Semarang pada tahun 2021 tercatat 18 kasus kekerasan seksual,” ujar Lutfhi selaku moderator.

Menurut penjelasan dari Sahabat Perempuan Magelang, berdasarkan klasifikasi pelaku kekerasan, pelaku ini berasal dari orang-orang terdekat korban seperti suami, teman dekat, tetangga, dan ada 2 orang tidak dikenal/pelaku yang dikenal melalui media sosial. Modusnya endorsement tapi kemudian di akhir-akhir diancam bahwa konten yang dia berikan kepada pelaku ini untuk endorse akan disebarluaskan.

“Menurut kami kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi pun, tidak dapat kita katakan sebagai tempat yang aman dari kekerasan seksual, bhkan banyak yang terjadi akhir-akhir ini di Universitas Riau, Sriwijaya, UNJ, UNDIP, UB. Dan kami pun mendukung dan berharap ada landasan hukum yang sifatnya nasional untuk bisa melindungi menjaga hak korban, dan mengadili pelaku seadil-adilnya,” ujar BEM UNDIP dan UNNES.

RUU PKS sendiri telah lolos tingkat Baleg (Badan Legislasi) dengan 7 fraksi setuju dan 1 fraksi menolak. Kemudian draft resmi RUU ini rencananya akan disahkan di sidang paripurna pada tanggal 15 Desember 2021.

“Perjalanan kita masih panjang, jangka dekatnya adalah memastikan sidang paripurna tanggal 15 Desember DPR mengesahkan menjadi usul inisiatif DPR RI sehingga bisa dikirim ke pemerintah,” ucap Siti Aminah sebagai Komisioner Komnas Perempuan sekaligus penanggap dalam konferensi pers ini. [Red.M2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *