Mahasiswa KKN RDR 77 Kelompok 16 UIN Walisongo Semarang Gelar Webinar Bertajuk “Dispensasi Nikah: Trend Nikah Muda di Masa Pandemi”

Credit of Justisia

Semarang, Justisia.com – Mahasiswa KKN RDR 77 Kelompok 16 UIN Walisongo Semarang menggelar webinar nasional bertema “Dispensasi Nikah: Trend Nikah Muda di Masa Pandemi” pada Selasa, (16/11/2021). Acara dilaksanakan daring melalui media Zoom Meeting.

Webinar kali ini dihadiri oleh Aang Asari M.H, Selaku Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 16. Pada webinar ini Mahasiswa KKN RDR 77 UIN Walisongo mendatangkan tiga narasumber. Pertama, Epri Wahyudi, S.H.  Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kalimantan Tengah, Narasumber kedua Dr.HJ.Naili Anafah,SHI,.M.Ag Dosen Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang, dan Narasumber terakhir Yefri Bimusu, M.H selaku Hakim Pengadilan Agama Salatiga.

Kodriyah selaku moderator menjelaskan, pada dua tahun terakhir dispensasi nikah meningkat hingga 300%. Ia mengugkapkan, hal tersebut bisa dilihat dari catatan tahun 2021 Komnas Perempuan, yang menyatakan bahwa dispensasi nikah tertinggi terjadi pada tahun 2020 dengan sentuhan angka 26.211 pernikahan.

“Dilansir dari catatan tahun 2021 Komnas Perempuan, tahun tertinggi  dikabulkannya dispensasi nikah yaitu  pada tahun 2020 sebanyak 26.211,”  ungkapnya.

Epri Wahyudi menjelaskan bahwa meningkatkannya angka dispensasi nikah ini karena Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Dispensasi nikah, hal ini bisa jadi akan terus naik hingga 5 tahun kedepan. Epri  juga menuturkan bahwasanya tingginya angka dispensasi dikarenakan banyak masyarakat yang belum mengetahui.

“Selain kurang tahunya masyarakat, angka dispensasi pernikahan dikarenakan, dulu anak perempuan usia 16 tahun ke bawah yang izin mendapat dispensasi, sekarang 19 tahun ke bawah. Tapi memang di masa pandemi perkawinan anak bisa menjadi meningkat,” jelas Epri.

Di akhir penyampaian materi, Epri menekankan bahwa perkawinan anak merupakan problem struktural yang pencegahannya tidak bisa hanya diserahkan kepada lembaga peradilan akan tetapi dari semua elemen yaitu pemerintah, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum. [Red. IrchamM]

Di tulis oleh anggota kelompok 16 KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *