LBH Semarang Mengutuk Keras Sikap Represif Aparat Pada Massa Aksi

Peserta aksi yang mengikuti Peringatan Hari Oligarki dan 30S/TWK di depan gedung gubernur Jawa Tengah dibubarkan, ditangkap, dan direpresi oleh Aparat.

LBH Semarang Mengutuk Keras Sikap Represif Aparat Pada Massa Aksi

flyer konferensi pers. Sumber: LBH Semarang

Semarang, justisia.com – Melalui konferensi pers LBH Semarang mengutuk tindakan represif aparat kepada massa aksi kamisan Semarang, Kamis 30 September 2021.

Peserta aksi yang mengikuti Peringatan Hari Oligarki dan 30S/TWK di depan gedung gubernur Jawa Tengah dibubarkan, ditangkap, dan direpresi oleh Aparat.

Direktur LBH Semarang, Etik Okta menjelaskan bahwa peran LBH Semarang saat ini adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan telah dilindungi oleh undang-undang.

“Peran teman-teman LBH Semarang saat ini adalah sedang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, dan itu telah dilindungi oleh undang-undang nomor 16 tahun 2011,” jelasnya.

Pada saat yang bersamaan LBH Semarang mengutuk keras tindakan represif dan menuntut pihak Kepolisian agar segera menindak anggotanya yang telah melakukan tindakan kekerasan.

“LBH Semarang mengutuk keras tindakan tersebut [kekerasan] dan LBH Semarang menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia kemudian Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah menindak anggotanya yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada staf LBH Semarang dan teman-teman peserta aksi pada malam hari ini,” tegas Etik Okta.

Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa tercatat ada 7 orang masa aksi yang terdiri dari mahasiswa, anggota Walhi Jateng, dan Staf LBH Semarang mendapat tindakan represif oleh aparat.(Red. dS/ed. sI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *