Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah Tolak Rencana Pembangunan Islamic Center Batang

Melalui pers release, Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah menolak adanya rencana pembangunan Islamic Center di kawasan Pangkalan Truk Petamanan, Kabupaten Batang Minggu, (17/1).

Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tolak Pembangunan Islamic Center

Pamflet penolakan Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah. Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah

Batang, Justisia.com – Melalui pers release, Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah menolak adanya rencana pembangunan Islamic Center di kawasan Pangkalan Truk Petamanan, Kabupaten Batang Minggu, (17/1).

Penolakan tersebut dilakukan karena berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan semangat penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan pers release tersebut, pembangunan Islamic Center yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Batang di tanah seluas 18 hektare, akan berdampak pada terampasnya ruang hidup warga yang sudah puluhan tahun bermukim di sana.

Di samping itu, para supir truk yang berada di pangkalan Petamanan, juga ikut terdampak mengingat pangkalan truk tersebut masih beroperasi/aktif.

Menurut pers release yang disebarkan melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, rencana pembangunan Islamic Center Batang dinilai bertentangan dengan keadilan tata ruang, melanggar hak-hak warga yang tinggal kawasan tersebut.

Masih mengutip sumber yang sama, hak atas perumahan dan penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan merupakan hak yang secara otomatis akan dilanggar ketika pembangunan tetap dilakukan.

Terlebih, adanya klaim dari pemerintah Kabupaten Batang pada Senin, (11/1/2021) yang menyatakan bahwa alih fungsi lahan pangkalan truk Banyuputih bersifat final. Tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, yang dilakukan oleh Pemkab Batang sejatinya bertentangan dengan kekuasaan untuk menaati prinsip-prinsip fairnees (prosedural frainees).

Koordinator Aliansi Petamanan Tolak Penggusuran, M Hazmi menjelaskan, uang ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah Kabupaten Batang tidak sebanding dengan akumulasi kerugian materiil dan imateriil masyarakat terdampak penggusuran.

“Ada bansos 3 juta diklaim jadi dana kerohanian namun dari warga sendiri tidak ada yang menerimanya,” ucap Hazmi.

Menyikapi adanya rencana pembangunan Islamis Center Batang tersebut, maka Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah menyatakan sikap penolakan dengan mendesak pemerintah Kabupaten Batang untuk menghentikan segala bentuk pembangunan Islamis Center di Batang.

Mendesak pemerintah agar fokus menangani pandemi, menghentikan segala perampasan ruang hidup, memberikan jaminan atas pemenuhan HAM dan menjalankan pemerintahan yang demokratis serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. [Red. Sidik]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *