Ketua Dema-U: Audiensi UKT Berjalan Cukup Kolot

“Tadi pembahasan terkait UKT mahasiswa berjalan cukup kolot. Sampai akhirnya kami bersama (perwakilan mahasiswa) berkomitmen (untuk tetap memihak mahasiswa) hingga pihak birokrasi menyatakan sikap untuk mengawal keringanan UKT mahasiswa,” kata Munif.

Ketua Dema-U: Audiensi UKT Berjalan Cukup Kolot

Gambar proses Aksi Mahasiswa

Semarang, Justisia.com – Masa aksi Aliansi Mahasiswa UIN Walisongo menunggu hasil audiensi yang digelar di gedung rektorat dimulai sejak jam 10 pagi hingga jam 2 siang pada Rabu (7/7).

Adapun perwakilan mahasiswa yang masuk dalam gedung rektorat untuk menggelar audiensi bersama birokrasi antara lain: Azmi Ali selaku Ketua DEMA-U, Fathul Munif selaku Koor Sospol, Mun’im Ketua DEMA-F FSH, Ketua DEMA Saintek, dan Ketua DEMA Febi. Sementara dari pihak birokrasi yang hadir yaitu: Dr. H. Abdul Kholiq, M.Ag sebagai Wakil Rektor II, Dr. Achmad Arief Budiman, M.Ag sebagai Wakil Rektor III, Drs. H. Syaifuddin Zuhri, M.Si sebagai Kasubbag Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, dan lain-lain.

Munif, selaku koordinator Sosial dan Politik DEMA UIN Walisongo menyebut bahwa audiensi berjalan cukup kolot.

“Tadi pembahasan terkait UKT mahasiswa berjalan cukup kolot. Sampai akhirnya kami bersama (perwakilan mahasiswa) berkomitmen (untuk tetap memihak mahasiswa) hingga pihak birokrasi menyatakan sikap untuk mengawal keringanan UKT mahasiswa,” kata Munif.

Beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam audiensi tersebut, antara lain:

1. Penggunaan dana muawanah untuk membantu mahasiswa;

2. Penggunaan beasiswa UPZ (Unit Pengumpul Zakat);

3. Pemberian angsuran UKT kepada mahasiswa dibuka kembali;

4. Penghapusan surat pernyataan surat mahasiswa baru point satu.

Azmi Ali selaku ketua DEMA-U, menyebut bahwa sebenarnya pihak kampus malas untuk mengurus terkait keringanan UKT mahasiswanya.

“Dalam beberapa kejadian kenapa pimpinan tidak mau membuka keringanan dan lain-lain itu karena mereka sebenarnya malas mengurusi,” ujar Azmi.

“Padahal masih ada upaya yang bisa dilaksanakan,” lanjutnya.

Dirinya juga menyebut bahwa upaya-upaya untuk mengubah kebijakan UKT cukup dilematis karena tidak bisa diubah ketika bertabrakan dengan peraturan (undang-undang).

“Kan upaya yang tidak bisa dilaksanakan hanya ketika bertabrakan dengan hukum. Lah seperti pemberian angsuran dan potongan 15% itu kan Sk-nya kemarin seperti itu satu semester. Dan patokan anggaran satu tahun sekali. Jadi tidak bisa berganti-ganti. Jadi otomatis telah dipatok dari kampus seperti itu,” kata Azmi.

Ketua DEMA periode 2021 itu juga menyebut bahwa sistem pemberian angsuran UKT bagi mahasiswa tidak ada bedanya dengan membayar UKT secara penuh. Menurutnya, pimpinan cukup kolot dalam pemberian keringanan berupa angsuran ini.

“Kenapa angsuran bisa, karena mahasiswa tetap membayar seharga nominal yang ada, cuman disiati. Dan dalam hal ini pimpinan agak kolot karena (dengan alasan) administrasinya ribet dan lain-lain,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut bahwa keempat kesepakatan hasil audiensi tadi belum fix.

“Ini masih diusahakan untuk dikomunikasikan antara Pak Achmad Arief Budiman selaku Wakil Rektor II dengan bagian keuangan dan pihak akademik dan besok baru keputusan fix. Besok kita akan rapat dengan pimpinan untuk menyepakati empat hal tersebut,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *