Kelompok 72 KKN RDR 77 UIN Walisongo, Gelar Diskusi Bertajuk “Ruang Terbuka untuk Kesetaraan Gender”
“Angkat galon itu sebenarnya bukan tugas laki-laki, tetapi tugas siapa saja yang kuat untuk angkat galon, jika dikiranya si a (perempuan) kuat untuk angkat galon. Maka, silahkan angkat gallon,” ujarnya.

Dokumentasi KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang, Kelompok 72
Semarang, Justisia.com – Program kerja mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah 77 (KKN RDR) Universitas Islam Negeri Walisongo kelompok 72 menggelar diskusi gender dengan tema “Ruang Terbuka untuk Kesetaraan Gender”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, dan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2021 dengan menghadirkan pemantik, Dewi Avivah selaku Mandatris Ketua KOPRI PC Semarang. Dan dipandu Muftihul Muttaqin, selaku mahasiswa KKN RDR 77 Kelompok 72.
Dewi Avivah, dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa ada banyak hal-hal kecil yang di dalamnya sering terdapat ketimpangan berfikir tentang gender, sehingga banyak yang mengganggap bahwa hal tersebut merupakan tanggungjawab yang ada secara turun menurun menjadi tanggungjawab genter tertentu.
“Angkat galon itu sebenarnya bukan tugas laki-laki, tetapi tugas siapa saja yang kuat untuk angkat galon, jika dikiranya si a (perempuan) kuat untuk angkat galon. Maka, silahkan angkat gallon,” ujarnya.
Khairun Najah, anggota kelompok 72 KKN turut berpendapat tentang permasalahan kesetaraan gender dalam perspektif Islam. Menurutnya, rasulullah semenjak dulu sudah memperjuangkan dan memuliakan kedudukan seorang perempuan. Ia juga mengungkapkan, lewat ruang-ruang diskusi seperti ini, dirinya mendapatkan perluasan pengetahuan tentang perbedaan kesetaraan gender.
“Sebenernya sudah jauh- jauh hari Rasulullah saw memperjuangan akan mulianya kedudukan seorang perempuan dalam islam,” ungkap Khairun Najah.
Banyak peserta yang punya perspektif sama, ingin memperjuangkan gender. Walaupun begitu, tak lantas membuat salahsatu peserta sedikit mengkritik pemantik karena hanya menyebutkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wanita, namun tidak menyinggung apa dan bagaimana laki-laki.
“Saya setuju dengan bebrapa pendapat pemateri. Tetapi, di sisi lain, pemateri selalu mengatakan bahwa perempuan itu boleh melakukan ini dan itu. Tetapi tidak menyebutkan laki-laki boleh,” tegas salahsatu peserta. [Ed/Red. IrchamM]
Di tulis oleh anggota KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang, Kelompok 72