Berikut Tata Tertib Pelaksanaan Wisuda ke-79:

Ada tiga kategori tata tertib, yaitu untuk wisuda offline, wisuda online, dan pengantar.

Prosesi wisuda ke-75 periode Agustus 2019 / Kredit foto: Justisia

Semarang, Justisia.com – Pelaksanaan Wisuda ke-79 tanggal 17 Februari 2021 dengan perpaduan online dan offline membuat UIN Walisongo memunculkan tata tertib yang berkaitan dengan acara tersebut. Yang tertuang dalam surat ederan Nomor B-625/In.10.0/R.1/PP.00.9/02/2021. Aturan yang disusun sedemikian rupa berlaku untuk wisudawan dan pengantar sebagai pedoman dalam mengikuti acara.

Ada tiga kategori tata tertib, yaitu untuk wisuda offline, wisuda online, dan pengantar.

Tata tertib untuk wisudawan yang mengikuti wisuda secara offline yaitu:

1.Sudah hadir di Auditorium 2 kampus 3 UIN Walisongo Semarang paling lambat 60 menit sebelum acara wisuda dimulai

2.Wajib menunjukan hasil rapid test antigen yang menyatakan negatif, memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan, diukur suhu tubuh, dan menjaga jarak

3.Dilarang membawa anggota keluarga kecuali hanya 1 (satu) orang pengantar

4.Tidak melakukan kontak fisik dengan sesama wisudawan ataupun dengan tamu undangan lainnya.

5.Selanjutnya wisudawan menuju Auitorium 2 (tempat upacara wisuda) dan melalui pintu utama kemudian menempati kursi sesuai dengan nomor urut yang telah ditentukan

6.Wisudawan masuk kampus menggunakan pakaian Toga lengkap
Wisudawan yang terlambat hadir maka tidak diperbolehkan memasuki ruang wisuda

7.Selama pelaksanaan wisuda berlangsung, wisudawan dilarang meninggalkan ruangan, kecuali ada keperluan yang sangat penting dan mendapat izin dari Pemandu dengan syarat topi toga harus dilepas dan diletakkan di tempat duduk

8.Selama pelaksanaan wisuda, wisudawan dilarang melepas toga, merokok, makan dan minum dan dilarang mengaktifkan, menggunakan handphone selama wisuda berlangsung

9.Wisudawan dilarang mengaktifkan dan menggunakan handphone selama wisuda berlangsung
10.Seluruh wisudawan wajib menjaga ketertiban, ketenangan dan mengikuti jalannya upacara wisuda dengan penuh khidmat

11. Selama pelaksanaan wisuda, wisudawan harus mengikuti petunjuk pemandu dan menaati tata tertib

12. Setelah prosesi wisuda selesai, para wisudawan bisa meninggalkan ruangan wisuda karena akan disterilkan untuk prosesi wisuda berikutnya
Wisudawan meninggalkan kampus dengan tertib dan tidak membuat kerumunan

Selanjutnya, untuk tata tertib wisuda online lebih sedikit dibanding wisuda offline. Adapun tata tertibnya sebagai beikut:
1. Dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting, link akan diberitahukan menyusul.
2. Username menggunakan format Fakultas, Nama Lengkap, & NIM, contoh; FSH_Ahmad Sobirin_160203001
3. Peserta wisuda harus bergabung melalui aplikasi zoom meeting paling lambat 15 menit sebelum acara wisuda dimulai
4. Aplikasi zoom meeting akan dibuka 30 menit sebelum prosesi wisuda dimulai
5. Wisudawan mengikuti prosesi online secara tertib didampingi oleh orang tua/wali melalui satu link zoom yang sama dengan berpakaian bebas dan rapi.
6. Wisudawan menggunakan Toga lengkap.
7. Kegiatan wisuda online hanya boleh diikuti oleh peserta wisuda dan orang tua atau walinya.
8. Ketika prosesi pemindahan koncer, orang tua/wali melakukan pemindahan koncer dari kiri ke kanan.
9. Saat prosesi wisuda peserta zoom menonaktifkan audio.
10. Seluruh wisudawan wajib menjaga ketertiban, ketenangan dan mengikuti jalannya upacara wisuda dengan penuh khidmat.
11. Selama pelaksanaan wisuda, wisudawan harus menaati tata tertib.

Tata tertib tidak hanya berlaku kepada wisudawan akan tetapi juga kepada pengantar wisuda, berikut tata tertibnya:
1. Pengantar wisudawan hanya 1 (satu) orang
2. Pengantar wajib memakai masker, menjaga jarak, dan dilarang membuat kerumunan selama menunggu prosesi wisuda
3. Kendaraan wisudawan masuk melalui pintu gerbang kampus 3 dan keluar melalui pintu gerbang kampus 2
4. Apabila kendaraan pengantar yang berisi lebih dari 2 (dua) orang (termasuk wisudawan) dilarang memasuki kampus
5. Pengantar dilarang masuk ke auditorium ataupun berada di sekitar lokasi wisuda
6. Kendaraan pengantar parkir di sekitar kampus 2 dan kampus 3 dengan tertib
7. Selain itu, harus menjaga kebersihan dan ketertiban selama berada di lingkungan kampus
8. Setelah prosesi wisuda selesai, harus segera meninggalkan kampus dengan tertib

Tata tertib ini pun telah diteken oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan yaitu M. Mukhsin Jamil. [Red: Hikmah]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *