Berikan Solidaritas untuk Pejuang Lingkungan yang Dikriminalisasi, Warga Watusalam Beserta LBH dan WALHI Datangi Polres Pekalongan
Berdasarkan press release, penetapan tersangka oleh pihak kepolisian jauh dari rasa keadilan, karena pencemaran yang selama ini dialami terkait produksi dari PT PAJITEX tidak seharusnya dibalas dengan diskriminasi.
Semarang, Justisia.com – Beberapa Warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaram beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jateng mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Kota Pekalongan pada, Kamis (12/8/2021).
Kedatangan warga Watusalam tersebut untuk memberikan solidaritas dan menuntut agar pihak kepolisian menghentikan kasus kriminalisasi kepada 2 warga yang telah menyandang status tersangka dan 1 orang sebagai saksi. Serta menuntut PT PAJITEX agar menghentikan pencemaran lingkungan. Sementara LBH dan WALHI datang untuk mendampingi proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Kota Pekalongan.
Pihak Polres sendiri juga membolehkan para warga serta pihak yang terkait berada dilingkungan Polres, dengan catatan tidak melakukan aksi.
“Respon dari Polres ya biasa saja, karena ini proses penyidikan. Jadi warga dibolehkan berada di lingkungan Polres yang penting tidak melakukan aksi dan warga juga cuma duduk-duduk saja sembari menunggu proses penyidikan selesai,” ujar Iqbal WALHI Jateng.
Berdasarkan press release, penetapan tersangka oleh pihak kepolisian jauh dari rasa keadilan, karena pencemaran yang selama ini dialami terkait produksi dari PT PAJITEX tidak seharusnya dibalas dengan diskriminasi.
Padahal sejak tahun 2006 sudah mempersoalkan pencemaran lingkungan oleh PT PAJITEX. Warga mengeluh dengan suara bising dari mesin Boiler dan cerobong asap pembakaran batu bara yang letaknya sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Warga sudah melakukan berbagai pelaporan, memberikan surat protes, dan mendatangi pihak pabrik secara langsung. Namun, pihak pabrik tidak merespon baik dan malah menjadi-jadi,” tutur Iqbal saat diawawancarai melalui WhatsApp.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa tahun pasca 2006, pihak pabrik malah mendirikan satu cerobong lagi dan pada 2016-2017 pabrik malah melakukan perluasan wilayah. Puncaknya di tahun 2021 dengan menambahkan cerobong yang sangat besar.
“Setelah berdirinya cerobong yang sangat besar, akhirnya pihak warga mendatangi manajer pabrik dengan tujuan mediasi terkait cerobong yang baru, tetapi warga malah mendapat respon yang jelek dari pihak manajemen pabrik, serta pihak manajemen mengatakan bahwa tidak akan mematikan mesin Boiler tersebut,” tambahnya.
Karena sikap dari pihak manajemen pabrik yang tidak memberikan respon baik kepada warga, akhirnya warga geram dan melihat ada bongkahan batu bara kemudian dilemparkan ke kaca pintu masuk mesin Boiler. Setelah kejadian itu pada 8 Juni 2021, pihak warga mendapat surat panggilan. Beberapa minggu setelahnya warga tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Maka atas kejadian tersebut para warga bersama LBH dan WALHI bersolidaritas untuk menuntut penghentian penyidikan kepada tiga (3) warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. [Red. Musyaffa’]