Akhi, Ukhti, Konsep Kesetaraan Gender Itu Sangat Islami

Penegasan tentang kesetaraan itu, sesungguhnya juga menjawab pertanyaan kita akan jati diri perempuan. Ia bukanlah objek yang berada di bawah kuasa orang lain.

Akhi, Ukhti, Konsep Kesetaraan Gender Itu Sangat Islami

Oleh: Fia Maulidia (Pimpinan Umum LPM Justisia 2022)

Justisia.com – Bukan hal mudah bagi saya untuk keluar dari alam berfikir yang sangat patriarkis. Hal ini tentu tidak terjadi dalam semalam, ada belasan tahun yang saya habiskan dalam konstruksi sosial-budaya yang sedemikian rupa memosisikan perempuan sebagai konco wingkingnya laki-laki belaka.

Maka, dalam usaha menapak pada constructed knowledge ini, setelah melakukan verifikasi atas edukasi gender yang saya dapat dengan menghubungkannya pada pengalaman riil yang saya alami, banyak pertanyaan menyembul dari kepala, juga tatapan sinis akan apa yang saya pelajari, bahwa kesetaraan gender dianggap sebagai ajaran adopsi dari barat dan jauh dari nilai-nilai keislaman.

Wajar, sih. Sebab selama ini, teks-teks pengetahuan yang kita pelajari selalu disampaikan dengan tafsir yang mensubordinasi perempuan, legitimasi yang kerap kali digunakan adalah ungkapan eksplisit dalam QS. An Nisa: 34, bahwa memang laki-laki qawwam atas nisaa, perempuan.

Belum lagi budaya kita yang memang sangat patriarkis. Saya ingat betul, saat  kelas akhir Madrasah Aliyah, di Pesantren ada pengajian kitab Qurrotul ‘Uyun, kitab yang membahas tentang pendidikan seks. Sengaja diberikan untuk santri kelas akhir sebagai bekal berumah tangga, lalu salah satu teman saya di Madrasah nyeletuk;

“Sebenarnya, menurut *menyebut nama seorang ustadz* perempuan tidak perlu belajar kitab ini, cukup kang-kang saja, kita tinggal nurut.

Hati saya mencelos mendengar statement tersebut. Apalagi jika sudah membahas hadits yang menceritakan tentang laknat istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan. Batin saya menjerit, duh Gusti, lantas di manakah perempuan bisa mendapat tempat? Bahkan di atas ranjang pun perempuan tetap tidak punya pilihan.

Banyak pertanyaan berkecamuk dalam diri saya, benarkah memang demikian Islam menempatkan perempuan di bawah laki-laki? apakah konsep kesetaraan gender dalam Islam itu ada? Lantas, apakah memang benar konsep kesetaraan gender itu mengadopsi dari barat nun jauh dari nilai-nilai keislaman?

Kiranya inilah tiga pertanyaan yang menjadi kunci utama saya dalam membuka perspektif baru akan kesetaraan gender, dan sangat mungkin bukan hanya saya yang merasakan, tapi banyak perempuan dengan pengalaman dan pergulatan batin serupa, namun tidak memiliki akses pendidikan yang sama.

***

Kita sepakat bahwa Al Qu’an sebagai sumber hukum utama dalam Islam berasal dari dzat yang maha adil, dengan demikian, muatannya pastilah adil. Namun, yang patut menjadi perhatian kita adalah, tafsir manusia atasnya tidak selalu demikian.

Sampai hari ini, Islam kerap kali dipahami dengan tafsir yang melemahkan perempuan. Untuk itu, sangat bijak bagi kita untuk melihat bagaimana tafsir dari Dr. Nur Rofi’ah, Bil. Uzm, tentang makna Tauhid yang anti patriarkis.

Saat kita mengucapkan dua kalimat syahadat setiap salat, di situ sebenarnya upaya resepsi atas apa yang kita langgamkan terjadi. Dalam dua kalimat syahadat yang menjadi bai’at kita sebagai hamba tersebut, terkandung pengakuan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tidak ada yang berhak disembah selain-Nya. Artinya, kita hanya boleh menghamba pada-Nya.

Menurut beliau, di sinilah letak perubahan sosial yang revolusioner dalam sejarah umat manusia. Konsep tauhid mengubah kedudukan laki-laki atas perempuan. Laki-laki dilarang menuntut perempuan untuk tunduk, begitu juga sebaliknya. Sebab dalam tauhid, kita hanya boleh menghamba dan tunduk pada Allah.

Al Qur’an juga memberikan afirmasi bahwa kemuliaan seseorang bukan berdasar pada jenis kelamin atau faktor primordial lainnya. Dalam QS. Al Hujurat: 13, jelas disebutkan bahwa kemuliaan seseorang di hadapan Allah ditentukan oleh kualitas ketakwaannya.

Penegasan tentang kesetaraan itu, sesungguhnya juga menjawab pertanyaan kita akan jati diri perempuan. Ia bukanlah objek yang berada di bawah kuasa orang lain. Seperti laki-laki, perempuan juga mampu berfikir apa yang paling baik dan maslahat bagi dirinya sendiri. Tubuh perempuan dan laki-laki adalah milik Allah yang dititipkan pada tiap pemiliknya untuk beribadah pada-Nya, sebagaimana yang termaktub dalam QS. Adz Dzuriyat: 56.

Dalam konteks ini, perkawinan yang dilakukan oleh dua insan tidak hanya bicara soal relasi dua makhluk berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, pejantan dan betina. Namun ada pertimbangan akal budi yang dianugerahkan Tuhan pada tiap manusia.

Untuk itu, tujuan perkawinan bukan hanya soal keturunan. Tetapi lebih dari itu, yakni ketenangan jiwa, sakinah, di antara suami dan istri dengan dasar cinta dan kasih, mawaddah wa rahmah (QS. Ar Rum: 21). Dengan demikian, dalam memahami hadits atau ayat tentang relasi suami-istri, haruslah didasarkan pada kerangka dasar nilai di atas. Bukan sebaliknya, arogansi dan relasi kuasa yang timpang.

Lalu, Apakah Kesadaran akan Kesetaraan Gender ini Diadopsi dari Barat?

Mari sedikit memutar memori, Islam hadir di Jazirah Arab pada 611 M. Panggung sejarah membuktikan bahwa perempuan di seluruh dunia saat itu tak lebih dari sekedar objek pemuas hasrat seksual dan properti yang bisa diwariskan.

Sebab itulah, muncul gerakan kesadaran kaum perempuan di Eropa barat untuk memperjuangkan hak-haknya yang dimulai saat pembebasan akal dari belenggu teologi gereja pada abad ke- 17. Inilah awal gerakan feminisme individualis yang dipelopori oleh Mary Wollstonecraft.

Lalu pada tahun 1848, Elizabeth Cady Stanton dan kawannya, Susan B. Anthony, menggagas Konvensi Seneca di Seneca Falls, New York, Amerika Serikat. Ini adalah konvensi perempuan pertama yang membahas pentingnya pemenuhan hak sosial, sipil, dan agama bagi perempuan. Peristiwa ini menjadi satu landasan penting bagi gerakan kaum perempuan di masa depan untuk menyebutnya sebagai “feminisme”.

Sedangkan, sejak abad ke tujuh masehi Islam dengan tegas menyampaikan bahwa laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah dan memiliki mandat yang sama sebagai khalifah fil ardh, keduanya mesti aktif bekerja sama sebagai partner untuk menciptakan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi.

Sejak abad ke tujuh masehi, begitu revolusioner Islam mengubah kedudukan perempuan menjadi setara dengan laki-laki, menjadikan ketakwaan satu-satunya tolak ukur kemuliaan. Dari sini kita seharusnya faham, bahwa spirit kesetaraan gender sama sekali tidak bertentangan dengan Islam bahkan sangat “Islami”. Jadi, bagaimana? Masih skeptis dan belum mau beranjak dari budaya patriarkis?[Red. Pepi]

1 thought on “Akhi, Ukhti, Konsep Kesetaraan Gender Itu Sangat Islami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *