Semarang, justisia.com – UIN Walisongo mengeluarkan surat yang berkaitan dengan pembayaran UKT Angsuran ke-2 pada Rabu (14/10).
Melalui Surat Edaran Nomor : 3588/Un.10.0/R 2/KS 01.3/10/2020 lembaga mengumumkan pembayaran terakhir keringanan UKT Angsuran ke-2.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang AUPK UIN Walisongo, Abdul Kholiq, menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk memperhatikan hal-hal berikut :
- Mahasiswa yang belum melakukan pembayaran angsuran UKT ke-2 dapat melakukan pembayaran pada hari Jum’at, 16 Oktober 2020, mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB di Bank BTN, Bank Jateng Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Mandiri.
- Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 untuk seluruh mahasiswa akan ditutup pada
Hari Jum’at pukul 15.00 WIB. - Mahasiswa penerima Keringanan UKT yang tidak melakukan pembayaran sesuai dengan
ketentuan akan mendapat status Cuti.
Lebih lanjut, lembaga berharap imbauan ini bisa diindahkan dengan sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Penulis: Nur Khasanah
Editor: Sonia