Rektor Putuskan 6 Kebijakan Baru Mahasiswa Cuti dan Mangkir

Credit of Justisia
Semarang, justisia.com– Rektor UIN Walisongo Semarang telah menetapkan dan menandatangani Perubahan BAB V Layanan Program Administrasi Pasal 26 tentang Mahasiswa Cuti dan Pasal 27 tentang Mahasiswa Mangkir pada Kamis (19/12/2019).
Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 299 tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana (S1) dan Diploma (D3) Universitas UIN Walisongo Semarang, rektor mengeluarkan dan memutuskan enam kebijakan baru tentang mahasiswa cuti dan mangkir.
Pertama, mencabut pasal 26 tentang cuti dan pasal 27 tentang mahasiswa mangkir pada Keputusan Rektor Nomor 299 tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana (S1) dan Diploma 3 (D3) Universitas Walisongo Semarang.
Kedua, menetapkan pembagian status mahasiswa menjadi 3 (tiga) yaitu: aktif, cuti dan non-aktif, dengan penjelasan sebagai berikut:
Aktif, yaitu:
1) Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang melakukan pembayaran UKT/SPP (heregistrasi) sesuai dengan ketentuan. 2) Mahasiswa aktif dapat mengikuti seluruh kegiatan akademik pada semester berjalan.
Cuti, yaitu:
1) Mahasiswa cuti adalah mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti pada waktu yang telah ditentukan sesuai kalender akademik dan telah disetujui permohonan cutinya.
2) Melakukan pengajuan cuti kepada dekan dengan diketahui oleh dosen wali pada waktu yang telah ditentukan sesuai kalender akademik. Dekan dapat menyetujui permohonan cuti bila mana mahasiswa pemohon telah menyelesaikan studi minimal selama 2 (dua) semester dengan mendapat IP minimal 2,00 dan tidak berada pada semester terakhir dari masa studinya.
Setelah mendapat persetujuan dekan, fakultas mengirim berkas permohonan cuti kepada rektor melalui kepala bagian akademik dan kemahasiswaan.
Kemudian rektor menetapkan SK atau Surat Keterangan Cuti.
3) Selama masa cuti mahasiswa tidak memiliki hak sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
4) Mahasiswa cuti dapat aktif pada semester berikutnya dengan melakukan heregistrasi satu kali pembayaran sesuai dengan ketentuan.
5) Mahasiswa cuti yang aktif pada semester berikutnya berhak mendapatkan beban SKS sesuai dengan IPK terakhir.
6) Masa cuti diperhitungkan sebagai masa studi.
Non Aktif, yaitu:
1) Mahasiswa non-aktif adalah mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT/SPP (heregistrasi) dan tidak mengajukan cuti pada waktu yang telah ditentukan sesuai kalender akademik.
2) Selama masa non-aktif tidak memiliki hak sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
3) Mahasiswa non-aktif dapat aktif pada semester berikutnya dengan melakukan heregistrasi satu kali pembayaran sesuai dengan ketentuan.
4) Mahasiswa non-aktif yang aktif pada semester berikutnya mendapat beban maksimal 12 SKS.
5) Masa non-aktif diperhitungkan sebagai masa studi.
Ketiga, mahasiswa dapat berstatus cuti dan/atau non-aktif paling banyak 2 (dua) kali selama masa kuliah, baik dilaksanakan 2 (dua) semester berturut-turut maupun diselingi masa kuliah.
Keempat, menghapus status mahasiswa mangkir, membebaskan tunggakan SPP/UKT bagi seluruh mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai mahasiswa mangkir, dan mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan berstatus mangkir menjadi berstatus non-aktif.
Kelima, selain Pasal 26 tentang Mahasiswa Cuti dan Pasal 27 tentang Mahasiswa Mangkir, semua aturan pada Keputusan Rektor Nomor 299 tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana (S1) dan Diploma 3 (D3) Universitas UIN Walisongo Semarang masih berlaku.
Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.
Penulis: Andre
Editor: Harli
berati kalo non aktif nggak bayar UKT dobel ya? nggak sama dengan mangkir
Iyak gan
Iya
Iya bener