Realitas Sidang Munaqosah Tatap Muka

Salah seorang mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah Wirda Khairunnisa akhirnya bisa bernafas lega, setelah dirinya melaksanakan sidang munaqosah secara tatap muka, namun dari pihak kampus belum ada regulasi resmi terkait sidang munaqosah secara offline.

Wirda Khairunnisa foto bersama dosen penguji / Kredit foto: Wirda

Semarang, Justisia.com – salah seorang mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah Wirda Khairunnisa akhirnya bisa bernafas lega, setelah dirinya melaksanakan sidang munaqosah pada 16 Oktober 2020 yang bertempat di Kampus 3 Gedung H Ruang 6B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang.

Hal ini menjawab kabar terkait wacana yang beredar bahwa sidang munaqosah sudah bisa dilaksanakan secara tatap muka pada pertengahan Oktober lalu dan dikhususkan untuk mahasiswa yang telah selesai skripsinya.

“Sepertinya gak wacana ya, sudah terealisasikan. Sidang offline di masa pandemi kayak gini tuh dirasa kurang efektif dan efisien, soalnya banyak dosen yang gak semua hadir gitu, terus juga banyak kendala lainnya,” ujar wanita asal Pati ini.

Menurut Wirda, kebijakan yang diterapkan di fakultasnya tersebut ditetapkan karena banyaknya dosen yang pro-kontra masalah sidang munaqosah offline. Kemudian diputuskan dengan melakukan voting dan hasilnya penetapan sidang munaqosah dilaksanakan secara offline.

“Belum ada ketentuan yang jelas mengenai tata tertib sidang munaqosah offline ini, yang terpenting itu tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Ada perbedaan dalam pelaksanaan sidang munaqosah secara offline saat ini dengan sidang sebelum masa pandemi. Pasalnya sidang munaqosah yang biasanya ditonton banyak orang, sedangkan pada masa pandemi hanya melibatkan dosen dan mahasiswa terkait.

Bagi Wirda, sidang munaqosah yang sudah ada dilakukan secara tatap muka ini tidak hanya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam saja.

“Sidangnya ini offline ya, kan udah disahkan oleh dekan fakultas meskipun ada pro dan kontra harus tetap dijalankan, dan ini nggak cuma fakultasku aja,” tukasnya menguatkan jawaban.

Dalam wawancara yang dilakukan Kru Justisia melalui pesan WhatsApp dengan Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, Adnan, mengungkapkan bahwa wacana sidang munaqosah secara tatap muka belum ada kejelasan. Adnan menambahkan bahwa nanti akan ada surat edarannya bersamaan dengan kuliah offline.

“Sejauh yang saya tahu dari laporan para dekan, sidang munaqosah secara online kurang efekif. Ada masalah sinyal dan katanya ada yang pura-pura, ‘maaf pak suaranya kurang jelas,’ katanya suara terputus-putus. Itu termasuk kendala,” tutur Adnan.

Terkait legalitas yang mengizinkan adanya kegiatan mahasiswa di dalam kampus selama pandemi, Adnan mengatakan belum ada legalitas resminya.

“Nunggu regulasi mas, mudah-mudahan semester depan,” ujar Adnan sekaligus menutup pesan via Whatsapp.

Pemberian izin dari kampus terkait kegiatan mahasiswa di dalam kampus, didasarkan pada SKB Kemendikbud, Kemenag, Menkes, Mendagri RI Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Reporter: Lisana Sidqin Alia, Althaf Hakim Rahman
Penulis : Lisana Sidqin Alia, Althaf Hakim Rahman
Editor : Selma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *