Perpustakaan FSH Kembali Dibuka

Sebuah gambar tentang pengumuman dibukanya layanan perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo beredar di kalangan mahasiswa, Minggu (16/11/20).

Credit of Justisia

Semarang, Justisia.com – Sebuah gambar tentang pengumuman dibukanya layanan perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo beredar di kalangan mahasiswa, Minggu (16/11/20).

Pengumuman tersebut berisi pernyataan bahwa perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum dibuka selama pandemi.

“Senin-Kamis pukul 08.00-12.00, dan Jumat pukul 08.00-11.00,” seperti tertulis dalam pengumuman.

Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan FSH Ngaseri membenarkan kabar yang beredar. Namun, saat ini layanan perpustakaan hanya terbuka dengan pelayanan terbatas. Adapun terkait layanan perpustakaan dibuka normal kembali, masih menunggu surat keputusan Rektor.

“Ini pengumuman untuk pelayanan pengembalian buku dan bebas perpus saja, Untuk normalnya nunggu edaran dari rektor,” jawab Ngaseri melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/11/20).

Mengantongi informasi dari staf administrasi perpustakaan FSH Arofah Nafiati, yang berhasil dihubungi melalui pesan berbalas WhattsApp menerangkan pengelolaan perpustakaan fakultas di masa pandemi.

“Mulai Bulan September jam buka [perpustakaan] sudah seperti biasa, cuma tetap belum ada layanan peminjaman untuk mahasiswa, hanya layanan pengembalian dan bebas perpus dan layanan virtual misal pesan buku untuk fotokopi dll,” tutur Arofah.

Mulai Bulan September juga pelayanan perpustakaan dibuka sesuai dengan jam kerja. “Mulai September jam 08.00 sampai jam 16.00,” ujarnya.

“Saat ini sudah saya cabut [pengumumannya]. Sekalian menunggu kepastian apakah Desember sudah bisa dibuka atau menunggu semester genap sekalian,” imbuh Arofah.

Arofah menjelaskan yang dimaksud bebas perpus adalah syarat untuk pendaftaran wisuda, karena di masa pendemi dijadikan sebagai syarat pengambilan ijazah asli.

Lain halnya layanan perpustakaan untuk dosen. “Kalo untuk dosen perpustakaan sudah bisa layanan peminjaman dan pengembalian,” imbuh Arofah.

Adapun perihal denda, selama pandemi denda tidak diberlakukan, terhitung sejak 16 maret.

“Untuk denda pengembalian mulai 16 maret 2020, tidak denda sampai nanti sudah mulai layanan peminjaman. Jadi, Misalnya pengembalian harusnya tanggal 1 maret berarti dikenakan denda 15 ribu karena mulai 16 maret tidak denda, dendanya hanya pada tanggal 1 sampai 15 maret,” ujarnya.

Salah satu mahasiswa Jurusan Ilmu Falak Jihaan Khodijah, turut membenarkan informasi pelayanan perpustakaan fakultas yang tersebar di kalangan mahasiswa tersebut.

“Aku tadi ke sekretariat (Tata Usaha fakultas, baca) sih hehe, ada keperluan, minta tanda tangan pak Ngaseri dan cap, buat transkip nilai. Itu pintu perpus kebuka,” jelas mahasiswa semester 3 melalui pesan WhattsApp, perihal foto yang ia bagikan. [Red. Sidik]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *