Imam Taufiq Sesalkan Penarikan RUU PKS dari Prolegnas

Semarang, Justisia.com – Pusat Studi Gender dan Anak (PGSDA) UIN Walisongo Semarang mengadakan webinar yang yang bertema “Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”, Rabu (12/08/20). Webinar tersebut disiarkan langsung melalui kanal Youtube UIN Walisongo Semarang pukul 13.00-16.00 WIB.

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Imam Taufiq turut hadir sebagai keynote speakers dalam acara tersebut. Ia memberikan beberapa penjelasan dasar mengenai permasalahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini.

Dalam sela-sela pembicaraan, ia memberikan komentar menarik terhadap dasar hukum untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu hal yang dia sasar adalah permasalahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ditarik dari priotitas Prolegnas tahun 2020 oleh DPR.

“Saya sebetulnya sangat opimtimis (untuk) mereduksi kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU PKS, (namun) sayangnya di awal Juli kemarin di-downgrade tidak lagi masuk Prolegnas priority kajian tahun 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tutur Imam Taufiq.

Imam Taufiq juga menyesali hasil tersebut, karena berdasarkan data-data yang telah telah teruji, kasus-kasus kekerasan seksual telah menjadi permasalahan serius berdasarkan banyaknya kasus. Maka dari itu diperlukan tindakan konkrit berupa hadirnya sebuah regulasi.

“Ini menurut saya (merupakan) sesuatu yang patut kita sesalkan dengan alasan-alasan kerumitan bahasa, dengan alasan-alasan diskusi yang belum ketemu, bahkan cenderung ada alasan agama yang masuk dalam diskusi itu,” ujar pria kelahiran Jombang. (Arul/Sidik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *