Di Tengah Corona, Musuh Kita Tetap Omnibus Law

Sumber foto: tempo.co

Oleh: Sidik Pramono

Saat ini Indonesia sedang dirundung dengan pandemi yang diakibatkan oleh virus Corona (Covid-19). Langkah preventif yang dilakukan hampir seluruh negara yang terdampak pandemic ini adalah melakukan lock down terhadap semua kegiatan yang ada di Negara terdampak. Sebagai contoh seperti di Korea Selatan, Italia, Singapura yang dapat menekan angka kematian akibat Covid-19. Lock down yang dilakukan diberbagai negara terbilang mampu mengendalikan penyebaran virus yang tergolong baru ini. Seruan, himbauan, dan juga perintah telah dilakukan oleh berbagi otoritas kepada semua lapisan masyarakat.


Pendidikan dari tingkat SD / sederajat, SMP / sederajat, SMA /sederajat, hingga tataran perguruan tinggi mulai dilakukan sistem pembelajaran jarak jauh atau meniadakan kegiatan pembelajaran. Selain itu kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperkenankan bagi siapapun.

Berdasarkan berita yang dimuat di Tempo.co pada 17 Maret 2020, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Indonesia memperpanjang masa darurat Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Namun, yang patut dipertanyakan apakah hal tersebut juga dilaksanakan oleh wakil rakyat kita yang berada di Senayan?


Corona virus menjadi pembicaraan dan isu yang paling banyak dibahas di berbagai media, tempat, dan semua segmen di masyarakat. Hampir semua fokus masyarakat di Indonesia ini terfokus dalam satu isu yang bernama Covid-19. Sebelum terjadi geger pagebluk ini, di Bumi Pertiwi ini sedang diramaikan dengan pengajuan draft RUU Omnibus Law kepada DPR dan akan disahkan pada 23 Maret 2020 mendatang. Akhir-akhir ini, isu mengenai omnibus law seakan hilang tertelan bumi.


Isu tentang penolakan terhadap RUU sapu jagad ini seakan tidak menjadi perhatian pertama dan sulit menandingi isu Corona virus. Perlawanan yang dilakukan oleh rakyat yang menolak disahkannya RUU Cilaka berupa demonstrasi yang digelar di beberapa tempat di Indonesia kemarin, hampir sulit dilaksanakan karena imbauan untuk tidak mengumpulkan massa dalam jumlah banyak masih berlaku hingga pengesahan terhadap RUU Omnibus Law yakni pada 23 Maret 2020.

Banyak dari demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat beberapa waktu lalu akan dilakukan kembali pada saat pengesahan RUU Omnibus Law. Ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh lapisan yang menolak adanya undang-undang pencekik rakyat. Pasalnya para demonstran akan terbentur dengan persoalan perizinan untuk mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Akan tetapi, penolakan terhadap Omnibus Law harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti sebelum RUU tersebut batal disahkan!


Mengapa Harus Menolak Omnibus Law?


Omnibus Law merupakan usaha untuk merampingkan berbagai perundang-undangan yang ada menjadi satu. RUU OL ini mengatur berbagai klaster dan cenderung menjadikan rakyat sebagai pihak yang ditumbalkan untuk memuluskan langkah membuka pintu investasi selebar-lebarnya di Zamrud Khatulistiwa ini. Pasalnya Indonesia merupakan Negara Dunia Ketiga yang menjadi lahan investasi bagi negara kapitalisme pusat. Seperti yang dituliskan oleh Noam Chomsky dalam “How the World Works”, Negara Dunia Ketiga merupakan penyedia sumber daya bagi Negara Dunia Pertama dan sebisa mungkin keadaan Dunia Ketiga dikondisikan di bawah kuasa dari Negara Adi Daya (negara kapitalisme pusat).


Selain itu, menurut penuturan dari Penulis buku Geneologi Kapitalisme, Dede Mulyanto, pada 5 Maret 2020, mengatakan bahwa, Omnibus Law merupakan contoh riil dari adanya pertarungan kelas antara mereka yang menjadi kelas Borjuis dengan mereka yang menjadi proletar.

Pertarungan kelas yang ada pada Omnibus Law ini adalah saat satu kelas (Borjuis) melegalkan kepentingannya melalui Undang-undang untuk menindas golongan yang lain (proletar). Selain itu, bila dilihat dari sudut pandang saudara-saudara kita yang menjadi buruh, mereka akan menjadi salah satu pihak yang mengalami pengebirian hak yang paling dirugikan.


Sebagai contoh, dalam RUU Ciptaker ini akan mempres tunjangan kesehatan seminimal mungkin, gaji perjam, PHK dipermudah, dll. Kebijakan seperti ini jelas akan sangat menjadikan para buruh menjadi budak di negeri sendiri. Mengingat deskripsi buruh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.

Ini tidak berbeda dengan deskripsi yang dikemukakan oleh K.H Marx mengenai deskripsi proletar.
Yakni, semua orang yang hidup dari upah yang diberikan oleh Borjuis setelah melakukan pekerjaan. Dengan begitu sudah jelas bahwa, aturan yang merugikan buruh tidak hanya diartikan mereka yang bekerja di pabrik, tapi juga semua orang yang mendapat upah atau gaji setelah melakukan suatu pekerjaan tidak perduli berdasi atau tidak, berpenampilan funky atau kumal, dan berupah rendah atau berupah setinggil langit selama mereka masih mendapatkan upah maka mereka merupakan golongan proletar dan sah bila dipanggil buruh.


Selain itu, dalam Omnibus Law juga mengatur tentang agraria. Dimana AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dilakukan hanya satu kali dan dapat diperpanjang tanpa memerlukan kajian ulang, dan dalam melakukan uji AMDAL yang menjadi pihak ketiga tidak ditentukan dari pemerintah atau dari masyarakat yang dekat dengan perusahaan tersebut, namun pihak ketiga merupakan pihak yang ditunjuk langsung oleh perusahaan yang mengajukan amdal.*


Kesejahteraan rakyat menjadi Hak Asasi mutlak yang harus dipenuhi oleh negara sebagai sebuah otoritas penjamin kesejahteraan dari seluruh rakyatnya. Tidak ada otoritas yang lebih tinggi di atas kesejahteraan rakyat. Selain itu, bila ditinjau dari apa yang penulis paparkan di atas, omnibus law juga mencoba untuk menghilangkan hak atas kesehatan. Dimana hak atas kesehatan merupakan HAM yang wajib dijaga dan diperoleh bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Yang menjadi catatan adalah, kesejahteraan, hak atas kesehatan termaktub dalam konstitusi tertinggi dari NKRI (UUD 1945). Dimana UUD 1945 merupakan puncak dari hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia oleh sebab itu, peraturan yang berada di bawah UUD 1945 harus sesuai dan tidak boleh berseberangan dengan UUD 1945.


Dengan melihat keadaan wabah Covid-19 yang dinaikan menjadi pandemi ini, pemerintah harus memberhentikan proses pengesahan RUU Omnibus Law yang dijadwalkan akan disahkan pada tanggal 23 Maret mendatang. Mengingat, melalui Presiden RI, Joko Widodo mengelurakan imbauan bagi semua pihak tanpa terkecuali tidak melakukan aktivitas keluar dari rumah maka, seharusnya imbauan tersebut juga berlaku bagi DPR-RI yang terhormat.


Bila imbauan yang dikeluarkan oleh Presiden ini hanya untuk melakukan kegiatan di dalam ruangan maka, para DPR-RI bisa saja tetap melakukan pengesahan terhadap RUU Omnibus Law. Karena, proses penetapan sudah pasti dilaksanakan di dalam ruangan yang nyaman.


Apabila pengesahan RUU Omnibus Law tetap berjalan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan semula, maka tidak ada hal lain selain menyatukan barisan dan bersama-sama untuk Melawan Omnibus Law!


*Hasil diskusi mengenai Omnibus Law bersama LBH Semarang pada 10 Februari 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *